INILAMPUNGCOM --- Alih-alih mematuhi proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kejati Lampung. Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking justru melakukan "perlawanan".
Dia mempertanyakan statement Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menyebutkan Arinal Djunaidi mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan saksi di Kejati.
Sebagaimana diketahui Arinal Djunaidi berstatus saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi PI 10% pada PT LEB yang perkaranya saat ini sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kemudian beredar kabar Arinal Djunaidi dipanggil kembali oleh Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung, namun dinyatakan mangkir dari panggilan.
“Bagaimana bisa Klien kami Arinal Djunaidi dipanggil kembali untuk menghadap penyidik kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi atas dasar sprindik yang berkas perkaranya sudah rampung dan sudah masuk tahap persidangan," kata Ana Sofa Yuking kepada inilampung, Selasa (28/4).
Klien kami, masih kata Ana, sudah masuk dalam daftar saksi yang akan di periksa dipersidangan. Seharusnya Kejati Lampung memahami ketentuan KUHAP yang berlaku bahwa pada saat berkas pelimpahan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri maka otomatis kewenangan pemeriksaan ada pada Pengadilan Negeri bukan lagi menjadi kewenangan penyidik Kejati.
Pemeriksaan persidangan atas perkara dugaan korupsi PI 10% ini sudah dimulai sejak tanggal 4 Februari 2026 lalu dan sampai saat ini masih berjalan. Pada persidangan tersebut status Arinal Djunaidi adalah sebagai Saksi, bahkan nama Arinal Djunaidi sudah dimasukan dalam daftar Saksi di persidangan.
“Perlu kami sampaikan bahwa dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, maka secara hukum penyidik berkesimpulan semua proses penyidikan telah selesai dan terang-benderang. Apabila Jaksa Penuntut Umum merasa perlu untuk menggali lebih dalam keterangan saksi maka sudah sepatutnya dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri bukan di tingkat kejaksaan” tegas pengacara alumni Fakultas Hukum Unila tersebut.
Pernyataan Menyesatkan
Berdasarkan informasi yang didapat Ana Sofa dari Kejati Lampung, pemanggilan kembali terhadap Arinal Djunaidi untuk menghadap dan diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati Lampung telah disampaikan lewat Surat Pemanggilan pada tanggal 13 April 2026 untuk diperiksa pada tanggal 16 April 2026 dan Surat Pemanggilan tanggal 16 April 2026 untuk diperiksa pada tanggal 21 April 2026.
Atas pemanggilan tersebut Arinal Djunaidi tidak hadir dan dianggap mangkir oleh Kejati. “Ini kan pernyataan yang sangat menyesatkan. Klien kami Arinal Djunaidi selama ini sudah sangat kooperatif selama proses penyidikan di tingkat kejaksaan. Beliau sudah menghadiri 2 (dua) kali pemeriksaan di Kejati Lampung.” tegas Ana.
Bagi Ana, bahwa ketidakhadiran Arinal dalam panggilan pemeriksaan oleh Kejati Lampung bukan merupakan bentuk pengelakan, namun kami berprinsip proses hukum harus jelas.
Mengingat kewenangan pemeriksaan perkara ini sudah ada di tingkat Pengadilan Negeri Tanjung Karang bukan lagi pada Kejati Lampung. Dan karenanya pemanggilan kembali oleh Kejati Lampung kepada Klien kami adalah merupakan pelanggaran berat.
Dan atas pelanggaran hukum tersebut, pada tanggal 15 April 2026, Arinal sudah menyampaikan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang surat tembusannya sudah diterima oleh Kejati Lampung.
"Kami juga sudah menyampaikan surat tembusan tersebut kepada Komisi III DPR RI agar menjadi perhatian sebagai bentuk perlindungan hukum bagi Arinal Djunaidi atas kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum dalam pemeriksaan klien kami," kata Ana Sofa lagi.
Dimata Ana Sofa, Kejati Lampung dalam melakukan penanganan perkara tidak menerapkan asas hukum due process of law.
Kondisi itu, katanya lagi, telah mencederai asas kepastian hukum. Asas ini menghendaki bahwa setiap tindakan penegak hukum harus konsisten dan berlandaskan dasar hukum yang jelas.
Ketika Kejati Lampung melakukan pemanggilan ulang terjadap saksi yang perkaranya telah berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri, hal itu meciptakan ketidakpastian hukum yang serius. "Silahkan masyarakat menilai sendiri bagaimana proses penegakan hukum ini berjalan, sangat amat janggal.” tegas Ana (kgm/inilampung).

