INILAMPUNGCOM ---Penampilan Bupati Lampung Tengah non aktif, Ardito Wijaya, Rabu (29/4/2026) pagi --- di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang --- tampak sangat santai. Penuh senyum, dan tetap "grapyak" menyapa dan menyalami beberapa orang.
Bahkan menunjukkan ia tetap penuh percaya diri menghadapi persidangan perdananya. Meski tetap dengan pembawaan yang santai, dengan suara tegas Ardito membantah dirinya telah menerima fee project senilai Rp500 juta sebagaimana didakwakan oleh Jaksa KPK.
Bantahan Ardito Wijaya ini dipertegas oleh penasihat hukumnya, Bambang Handoko.
Pengacara senior ini menjelaskan, dari awal ditangkap KPK hingga sidang perdana hari Rabu ini, kliennya konsisten membantah menerima keuntungan yang merugikan negara.
Selain itu, Bambang Handoko menegaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
Mengapa begitu? Karena ia menilai, hal tersebut hanya menyangkut aspek formal dalam penyusunan surat dakwaan semata.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, karena itu hanya formalitas. Kami tidak keberatan dengan cara pembuatan dakwaan, tetapi yang kami bantah adalah kebenaran dari isi dakwaan tersebut,” ujar Bambang Handoko dengan suara lantang.
Bambang menambahkan, Ardito membantah telah menerima uang Rp500 juta maupun Rp7 miliar lebih sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
Termasuk, kata dia, tidak ada penerimaan dari kontraktor maupun pihak lain.
“Pak Ardito tidak pernah terima uang dari kontraktor ataupun pihak lain. Dari awal pemeriksaan sampai sekarang, beliau konsisten menolak dan menyatakan tidak pernah melakukan korupsi, suap, atau gratifikasi,” tegas Bambang Handoko.
Ditambahkan, proses persidangan masih panjang dan pihaknya akan mengikuti seluruh dinamika yang berkembang di persidangan untuk menyusun pembelaan.
“Persidangan masih panjang, kita lihat nanti pembuktian dari jaksa seperti apa, dan kami akan melakukan pembelaan,” ucap Bambang Handoko juga dengan penuh percaya diri. (zal/inilampung)

