-->
Cari Berita

Breaking News

Arinal Djunaidi Dikabarkan Demam Tinggi: Dibawa Berobat ke Poli Rutan Way Huwi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 29 April 2026

Arinal Djunaidi

INILAMPUNGCOM --- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dikabarkan mengalami demam tinggi.

Tersangka baru dalam kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB),  menjadi tahanan Kejati dan dititipkan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal), Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (28/4/2026).

Menurut penelusuran inilampung.com, Rabu (29/4/2026) sekira pukul 15.30 WIB, Arinal Djunaidi terpaksa dibawa petugas untuk berobat ke Poliklinik Rubal.

"Iya, kabarnya pak Arinal sejak pagi tadi mengalami sakit. Demam tinggi. Sore ini dibawa berobat ke poli rutan," ucap sebuah sumber melalui telepon.

Diketahui, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu pada Selasa (28/4/2026) malam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejati Lampung setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih.

Arinal Djunaidi saat awal tiba di Rutan Way Huwi, pada Selasa malam (28/4/2026) (dok.inilampung)


Penetapan tersangka terhadap Arinal yang langsung disampaikan Kajati Danang Suryo Wibowo itu disertai dengan tindak penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

Atas keputusan Kajati Lampung itu, Arinal Djunaidi dengan tangan terborgol berompi oranye akhirnya masuk pintu utama Rubal di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, pukul 21.48 WIB Selasa (28/4/2026) malam.

Meski berjalan dengan terus menunduk menuju kantor Rubal, namun tampak nyata wajah Arinal pucat pasi. Boleh jadi ia telah membayangkan akan hidup di sel ukuran 5 x 7 meter bersama belasan tahanan lain.

Sementara tim pengacara Arinal yang berkeinginan mendampingi kliennya sampai ke kantor Rubal, tidak diizinkan petugas. Karena tahanan yang baru masuk masih akan menjalani proses administrasi dan pengecekan kesehatan. Selain telah terjadwalnya waktu bagi pengacara menemui kliennya.

Baru sekitar pukul 00.45 WIB Rabu (29/4/2026) dinihari Arinal masuk sel AO 1. Sel administration orientasi. Sel penyesuaian bagi tahanan baru.
Diketahui, tiga orang lainnya yang juga tersangkut kasus PI 10% PT LEB pun berada di Rutan Way Huwi. Yaitu M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan -adik ipar Arinal Djunaidi-, dan Heri Wardoyo.


Ini "Cawe-cawe" Arinal di PT LEB
Sejauhmana "cawe-cawe" Arinal dalam pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar pada PT LEB? Berikut sebagian datanya  dari Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Heri Wardoyo, No. Reg. Perkara: PDS-05/TJKAR/Ft.1/01/2026 yang ditandatangani Penuntut Umum Budi Mulia, SH, MH, dan Arie Apriansyah, SH, MH:

1. Sekira awal April 2019, Arinal -Gubernur terpilih namun belum dilantik- yang mengetahui Provinsi Lampung menerima penawaran participating interest 10% tapi tidak menyetujui PT Wahana Raharja -yang ditetapkan  sebagai penerimanya-, mengundang Prihatono Ganefo Zain (Kaban Litbang Lampung) dan Jefri Aldi (Kabid Migas Dinas ESDM Lampung) ke sebuah cafe di Hotel Alam Sutra.

2. Pada pertemuan itu, Arinal Djunaidi memerintahkan Prhatono dan Jefri untuk tidak memproses PI 10%, menunggu dirinya dilantik sebagai Gubernur Lampung. Dijanjikan kepada Prihatono, akan dikembalikan lagi sebagai Kepala Dinas ESDM Lampung.

3. Pada 7 Mei 2019, Arinal Djunaidi -saat itu belum dilantik sebagai Gubernur Lampung- mengundang pejabat pemprov, akademisi dan pihak lain untuk rapat membahas PI 10% porsi Provinsi Lampung di Cafe Woodstair -sekarang sudah berubah menjadi Mie Gacoan- di Jln. Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandarlampung.

4. Yang hadir pada pertemuan tersebut adalah: a. Arinal Djunaidi. b. Ismet Roni (Anggota DPRD Lampung Fraksi Golkar). c. Ririn Kuswantari (Anggota DPRD Lampung Fraksi Golkar). d. Anshori Djausal (Akademisi/praktisi ekonomi). e. Komarudin (dari Kalimantan Timur). f. Fahrizal Darminto (Staf Ahli Gubernur). g. Prihatono Ganefo Zain (Kaban Litbang Lampung). h. Piter Dono (Kepala Bapenda). i. Jefri Aldi (Kabid Migas Dinas ESDM). j. Elvira Umihanni (Sekretaris Bappeda). k. Endang (Bappeda). l. Rinvayanti (Bappeda). m. Irfan Toga Setiawan (Kasubag BUMD & Kemitraan Biro Perekonomian).

5. Setelah mendengarkan paparan atas kondisi BUMD milik Pemprov Lampung, Arinal Djunaidi memutuskan bahwa untuk penerima PI 10% adalah PT Lampung Jasa Utama (LJU), dan meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama anak usaha PT LJU yang nantinya sebagai pengelola PI 10%.

6. Kurang lebih 12 hari setelah dilantik sebagai Gubernur Lampung -Arinal Djunaidi dilantik 12 Juni 2019-, tanpa mencabut SK Gubernur Lampung Nomor: G/555/B.05/HK/2017, tanggal 26 Oktober 2017, tentang Penunjukan PT Wahana Raharja untuk Melakukan Persiapan Memperoleh Participating Interest 10% Wilayah Kerja South East Sumatera, Arinal Djunaidi pada 24 Juni 2019 menunjuk PT LJU sebagai penerima PI 10% melalui SK Gubernur Lampung Nomor: G/482/B.04/HK/2019.

7. Untuk mendirikan anak usaha yang akan ditunjuk sebagai pengelola PI 10%, PT LJU mengadakan RUPS pada 17 Juni 2019. Diantara keputusannya: Menyetujui pemberian modal disetor kepada anak usaha sebesar Rp15 miliar -belakangan terungkap yang disetor hanya Rp10 miliar-, serta memberi wewenang kepada Dirut PT LJU untuk menunjuk dan mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi pertama saat pendirian anak perusahaan.

8. Namun kenyataannya, yang menunjuk dan mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi PT LEB -yang didirikan 9 Juli 2019- adalah Arinal Djunaidi selaku pemegang saham PT LJU. 

Adapun susunan pengurus pertama dan ditetapkan dalam Akta Pendirian PT LEB No: 32 tanggal 9 Juli 2019 adalah sebagai berikut: Prihatono G Zain (Komisaris), Irfan Toga Setiawan (Komisaris), Andi Djauhari Yusuf (Komisaris), Anshori Djausal (Direktur Utama), Heri Wardoyo (Direktur), dan Nuril Hakim Yohansyah (Direktur).

Masih banyak lagi "cawe-cawe" mantan Gubernur Arinal Djunaidi pada PT LEB terkait penerimaan PI 10% yang kini membuat tiga bekas petinggi PT LEB: M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo menjadi pesakitan.
Terkait perkara ini, Kejati Lampung telah menyita harta benda Arinal senilai Rp38,5 miliar sebagai barang bukti sejak 3 September 2025 silam.

Pekan kemarin beredar kabar, empat aset rumah Arinal kembali disita, yaitu tiga unit di Perumahan Citraland Palembang dan satu unit di PIK 1 Jakarta. Namun, kesahihan kabar tersebut belum didapat konfirmasi baik dari pengacara Ana Sofa Yuking maupun Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS