INILAMPUNGCOM --- Hari Selasa (28/4/2026) ini menjadi penentuan nasib bagi mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi. Untuk ketiga kalinya ia dipanggil penyidik pidsus Kejati Lampung.
Arinal Djunaidi telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Kepastian ia dipanggil lagi hari ini, dibenarkan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Saat dikonfirmasi apakah benar Selasa ini Arinal Djunaidi dipanggil untuk ketiga kalinya, Ricky menjawab singkat: "Iya..!"
Sementara sumber inilampung.com menyatakan bila hari ini Arinal Djunaidi muncul ke Gedung Kejati, besar kemungkinan ia akan ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
"Kalau benar akhirnya Kejati menetapkan Arinal sebagai tersangka pada hari ini, maka ia akan langsung ditahan di Rutan Way Huwi," kata sumber itu seraya menyatakan kebijakan Kejati Lampung selama ini adalah langsung menahan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka -- kini terdakwa --- pada kasus PI 10% pada PT LEB yaitu M. Hermawan Eriadi, mantan direktur utama, Budi Kurniawan, mantan direktur operasional, dan Heri Wardoyo, mantan komisaris, langsung dimasukkan sel Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal), Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, begitu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 September 2025 silam.
Bakalkah Arinal Djunaidi memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya hari ini? Belum didapat kepastian.
Pengacaranya, Ana Sofa Yuking, belum berhasil dimintai konfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
Penantian Sia-sia
Sebelumnya diberitakan, penungguan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo atas adanya itikad baik dari mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya Selasa (21/4/2026) pekan lalu, ternyata sia-sia.
Sampai petang, Arinal Djunaidi tidak menampakkan sosoknya ke Gedung Kejati Lampung. Tercatat: Arinal pun mangkir lagi, setelah pekan lalu ia juga "nyuekin" panggilan penyidik pidsus Kejati Lampung.
Sumber inilampung.com Selasa (21/4/2026) malam pekan lalu memastikan melalui pesan WhatsApp : "Arinal nggak dateng".
Selasa (21/4/2026) siang, Kajati Danang Suryo Wibowo sempat mengeluarkan pernyataan "penuh makna" bagi Arinal Djunaidi. Diucapkan bahwa pihaknya menunggu itikad baik dari Arinal untuk memenuhi panggilan kedua tersebut.
“Pada panggilan pertama, beliau berhalangan. Hari ini merupakan pemanggilan kedua, dan kita tunggu kehadirannya. Tentunya kami mengharapkan itikad baik dari saudara ARD,” kata Kajati Danang Suryo Wibowo dengan suara tenang penuh penekanan saat ditemui di kantornya.
Bahkan Kajati Danang sempat menyatakan, pihaknya optimistis Arinal akan bersikap kooperatif dan taat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sebab keterangan dari mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu dinilai penting guna memperjelas rangkaian perkara yang tengah diusut.
"Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan hasil proses penyelidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sejumlah terdakwa sebelumnya untuk memperkuat konstruksi perkara,” kata Kajati
Pegang SOP
Kajati Danang Suryo Wibowo menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi apabila Arinal Djunaidi kembali mangkir dari panggilan penyidiknya. Seluruh langkah lanjutan akan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua ada SOP-nya. Kita tidak berandai-andai. Tapi saya yakin, beliau akan hadir agar proses ini berjalan lancar dan transparan,” kata Kajati sambil tersenyum penuh arti.
Sebagaimana diketahui, dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan, 29 sertifikat, logam mulia, deposito, dan uang tunai senilai Rp38,5 miliar dari rumah Arinal Djunaidi di Jln. Sultan Agung No. 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung, saat penggeledahan pada 3 September 2025 silam.
Berbagai barang bukti dari Arinal tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang sejak akhir Januari 2026 dan disimpan di tempat khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung.(kgm-1/inilampung)

