-->
Cari Berita

Breaking News

Arinal Sudah di Bui, Ana Sofa Yuking Baru Protes Sikap Kejati

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 29 April 2026

Ana Sofa Yuking, SH., MH

INILAMPUNGCOM ---- Sudah 24 jam mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendekam di sel AO 1 Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, kuasa hukumnya -- Ana Sofa Yuking--- baru menyampaikan protes atas sikap Kejati yang menetapkan kliennya sebagai tersangka diikuti tindakan penahanan.

Hal itu  terungkap dalam konperensi pers yang digelar Ana Sofa Yuking di Granny's Nest Boutique Hotel & Resto di Jln. Mayjen Ryacudu, Sukarame, Bandarlampung, Rabu (29/4/2026) malam.

Apa alasan kuasa hukum Arinal Djunaidi memprotes penetapan Kejati? Ana Sofa menegaskan, karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Itu sebabnya ia menilai, penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah. 

Terang-terangan Ana Sofa Yuking menilai bila penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES pada PT LEB sangat dipaksakan. Karena dalam dua kali pemeriksaan, tidak ditemukan satu rupiah pun aliran dana PI 10% yang masuk ke kantong mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu.

Menurut dia, seharusnya jika Kejati ingin memperdalam perkara   tersebut, dilakukan di dalam persidangan. Bukan dengan memanggil kliennya dan kemudian menetapkan sebagai tersangka serta melakukan penahanan. 

"Sidang perkara ini kan sudah jalan, kenapa ditarik mundur? Kalau mau diperdalam, gali saja di persidangan," ucap alumni FH Unila itu.

Ana Sofa mengaku sampai saat ini JPU belum menyampaikan perhitungan kerugian negara kepada pihaknya. Dan sesuai ketentuan perundang-undangan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak melakukan perhitungannya.

Ana Sofa Yuking juga sempat mengungkapkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejati di rumah kliennya pada 3 September 2025 silam. Karena tanpa surat izin pengadilan dan saat itu Arinal belum pernah diperiksa oleh penyidik.

Pada konperensi persnya, Ana Sofa Yuking mengurai panjang lebar proses masuknya dana PI 10% ke Lampung hingga pembentukan PT LEB. 

Arinal Demam Tinggi
Seperti diketahui, Selasa (28/4/2026) malam kemarin Kejati Lampung telah menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar pada PT LEB.
Penetapan tersangka itu diikuti dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal) di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

Rabu (29/4/2026) siang beredar kabar, kondisi fisik Arinal drop berat. Demam tinggi. Sekitar pukul 15.30 WIB, ia dibawa petugas ke Poliklinik Rubal untuk mendapat penanganan medis.

Menurut sumber inilampung.com, pada Rabu (29/4/2026) malam ini Arinal Djunaidi telah dipindahkan ke sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling) yang berada di Blok B Rubal Way Huwi. 

Sebagaimana diketahui, tiga orang lainnya yang juga tersangkut kasus PI 10% PT LEB pun berada di Rutan Way Huwi. Yaitu M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan --- adik ipar Arinal Djunaidi --- dan Heri Wardoyo. Ketiganya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS