INILAMPUNGCOM - Selasa (14/4/2025) siang besok, kasus tipikor proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kelas 1 A Tanjungkarang.
Mantan Bupati Pesawaran dua periode, terdakwa Dendi Ramadhona Kaligis, beserta empat terdakwa lainnya; Zainal Fikri, Syahril, Adal Linardo Ahta, dan Sahril Ansyori, kembali duduk di kursi pesakitan dalam persidangan dengan majelis hakim pimpinan Enan Sugiarto tersebut.
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi. Mengacu pada surat Kejari Pesawaran Nomor: B-957/L.8.21/Ft.1/04/2026 kepada Sekdakab Pesawaran prihal Bantuan Pemanggilan Saksi, terdapat nama H. Firman Rusli, ST, MM, yang akan dimintai keterangan.
Diketahui, Firman Rusli menjabat Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2023. Semula, proyek SPAM tahun 2022 telah masuk menjadi program di dinas yang dipimpin Firman Rusli. Namun belakangan, Bupati Dendi memindahkannya ke Dinas PUPR yang dikepalai Zainal Fikri, dan akhirnya "berkasus".
Selain Firman Rusli yang dipastikan bakal membeberkan kesaksiannya -karena ia tahu persis penyebab pindahnya proyek SPAM dari Dinas PRKP yang dipimpinnya ke Dinas PUPR-, ada beberapa PNS Pemkab Pesawaran yang diagendakan JPU untuk memberikan keteranganpada persidangan. Diantaranya adalah Mat Amin, Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas PRKP tahun 2019 hingga Desember 2021, Erdhi Sidharta, SE, MSi, fungsional perencana madya pada Bappeda, dan Adhi Nora Pranila, ST, MT, kasubbag perencanaan dan keuangan salah satu OPD.
Diketahui, kasus proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8,2 miliar ini terus menggelinding setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang, Jum'at (10/4/2026) pekan lalu, menolak perlawanan hukum (eksepsi) yang diajukan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, bersama para terdakwa lainnya.
Putusan sela Pengadilan Tipikor itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto dalam sidang di ruang Garuda PN Tanjungkarang. Hakim Enan menyatakan, keberatan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Perlawanan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” tegas hakim Enan di persidangan.
Dengan putusan ini, maka perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran yang menyeret Dendi Ramadhona dan empat terdakwa lainnya, terus menggelinding. (zal/inilampung)


