-->
Cari Berita

Breaking News

Besok Sidang Gratifikasi Dimulai: Ardito Masuk Sel Rutan Way Huwi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 28 April 2026

Ardito Wijaya melepas maskernya saat sampai di Rutan Way Huwi, Selasa (28/4/2026) siang. (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Bupati non-aktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, beserta tiga orang lainnya, Selasa (28/4/2026) siang sekira pukul 14.45 WIB telah masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.


Setelah melalui proses administrasi dan pengecekan kesehatan, Ardito dan kawan-kawannya digiring menuju sel AO yang berada pada bagian paling sudut dari komplek rumah tahanan negara tersebut.


Sebagaimana diketahui, mulai hari Rabu (29/4/2026) besok Ardito Wijaya cs akan menjalani sidang kasus gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang. Dipindahkannya para tersangka kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemkab Lampung Tengah dari rumah tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Way Huwi tidak lain bagian dari persiapan persidangan. 


Perkara yang melilit Ardito Wijaya cs ini tercatat dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN.


Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Ardito bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025. Dari pengembangan operasi tersebut, ia diduga terlibat praktik suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.


Modus yang diungkap dalam perkara ini yakni pengaturan pemenang proyek kepada pihak tertentu, yang kemudian diikuti dengan permintaan imbalan atau fee dari nilai proyek. Praktik tersebut dinilai merusak prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Selain itu, aliran dana yang mencapai miliaran rupiah diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk kebutuhan politik pasca pemilihan kepala daerah. (zal/inilampung)

LIPSUS