INILAMPUNGCOM --- Badan Usaha Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU), kini memasuki babak "mati suri".
Tidak ada kegiatan usaha yang mampu menghidupi dirinya sendiri.
Hal itu tidak lepas dari "tradisi" menjadikan BUMD tersebut sebagai lahan bancakan bagi pengelolanya.
Mau bukti? Mengacu pada data BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, sedikitnya Rp2.153.255.000 uang perusahaan yang sejak beberapa tahun silam "ditilep" pengelola dan sampai saat ini tidak kembali.
Yang terbaru, begitu dibeberkan BPK dalam LHP Kepatuhan Nomor: 12/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 27 Januari 2026, praktik "nilep" uang perusahaan juga dimainkan oleh dua mantan petinggi PT LJU, yaitu TH -bekas komisaris sekaligus Plt direktur utama tahun 2023-, dan ASI, direktur utama 2023-2025.
Bagaimana modus kedua mantan petinggi PT LJU -yang satu mantan birokrat dan kini asyik mengurus dunia keolahragaan sedangkan satunya pengusaha tajir- itu bisa "menilep" uang perusahaan? BPK RI dalam LHP Kepatuhan Atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sd Semester I Tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) dan Anak Perusahaan serta Instansi Terkait Lainnya, membuka kartu permainannya.
Kisahnya bermula ketika PT LJU menjalin kerja sama pekerjaan managed service pada project Digitalisasi Provinsi Lampung di Kota Metro dengan PT IBS.
Kerja sama ini dilakukan PT IBS -sebagai penyedia infrastruktur jaringan telekomunikasi internet- sebagai upaya menjaga kelancaran jaringan internet di lingkup Pemkot Metro mulai 1 Februari 2023 sampai 30 Juni 2024.
Atas pekerjaan -antara lain- melakukan pengawasan jaringan internet 24 jam selama tujuh hari per minggu dan perbaikan infrastruktur aktif itu, PT LJU memperoleh pendapatan managed service sebesar Rp30.000.000 per bulan dari PT IBS.
BPK menguraikan, berdasarkan buku besar dan dokumen pembayaran, beban pembayaran managed service yang dikeluarkan PT LJU pada 2023 dan 2024 sebesar Rp318.083.333,67. Untuk membayar tiga tenaga orang teknisi technical assistance center (TAC) sebesar Rp277.083.333,67, dan sewa kantor TAC Rp41.000.000.
Akal-akalan dua petinggi PT LJU terungkap setelah BPK mengonfirmasi kepada tiga teknisi TAC yang dikontrak BUMD tersebut. Mereka mengaku tidak terdapat fasilitas berupa kantor TAC dari PT LJU selama melaksanakan kerja kontrak sejak 2023 hingga 2024.
Menurut ketiganya, pekerjaan dilakukan secara jarak jauh (remote), baik dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro maupun dari rumah masing-masing teknisi TAC.
Pengakuan tidak pernah difasilitasi kantor oleh PT LJU itu dikembangkan BPK dengan membuka dokumen pembayaran sewa rumah. Akhirnya diketahui bahwa kuitansi pembayaran sewa kantor TAC yang ditandatangani atas nama YS -tertera sebagai pemilik rumah- itu tidak sesuai kenyataan alias fiktif.
YS menegaskan ia tidak pernah menerima pembayaran sewa kantor TAC dari PT LJU dan tandatangan sebagaimana tertera pada kuitansi pembayaran, bukan tandatangannya.
Atas temuan ini, TH -Plt Dirut PT LJU- mengaku biaya sewa kantor TAC tahun 2023 -sebesar Rp33.000.000- digunakan untuk membiayai hal-hal non teknis di lapangan, seperti biaya pengamanan perangkat internet di Kota Metro pada saat awal PT IBS masuk sebagai rekanan di Pemkot Metro.
Selain itu, TH -mantan Kepala Bappeda Lampung- mengaku jika dana sewa kantor TAC digunakan untuk mengatasi kendala di lapangan dengan masyarakat terkait pengamanan jaringan.
Benarkah pengakuan tersebut? BPK menuliskan: Sdr TH tidak memiliki laporan secara rinci maupun bukti penggunaan dananya.
Terkait kasus "penilepan" alasan sewa Kantor TAC di Kota Metro tahun 2023 dan 2024 ini, dalam wawancara dengan BPK, baik TH -Plt Dirut PT LJU 2023- maupun ASI -Dirut PT LJU 2024- menyatakan kesediaannya bertanggungjawab atas pengeluaran mengatasnamakan biaya sewa Kantor TAC di Kota Metro yang tidak sesuai kondisi senyatanya berdasarkan periode kepemimpinan masing-masing.
Dengan demikian, TH memiliki kewajiban mengembalikan ke kas PT LJU sebesar Rp33.000.000, dan ASI Rp8.000.000. Sudahkah hasil akal-akalan kedua mantan petinggi PT LJU itu dikembalikan? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi dari TH, ASI, maupun Dirut PT LJU saat ini, Oktavianus Yulia, atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 27 Januari 2026 tersebut.
Terus Merugi
Diketahui, selama ini PT LJU sebagai BUMD Andalan Pemprov Lampung terus menerus dililit kerugian.
Pada tahun 2021, PT LJU mencatat kerugian sebanyak Rp4.287.161.668, disusul tahun 2022 kerugiannya Rp1.737.101.626. Lalu pada tahun 2023 "ada kejutan", PT LJU menuai laba sebesar Rp192.122.757.226, pun tahun 2024 juga menangguk keuntungan di angka Rp17.568.885.075.
Namun, pada semester I tahun 2025 kemarin, PT LJU telah mencatatkan besaran kerugian sebanyak Rp873.533.589.
Mengapa pada tahun buku 2023 dan 2024 PT LJU bisa memperoleh keuntungan? Menurut BPK: Dikarenakan menerima dividen dari anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang mendapat kucuran dana PI 10% PH-OSES senilai Rp271,5 miliar.
Ajang "Bancakan
Ironisnya, dalam kondisi keuangan PT LJU yang tidak pernah sehat itu, justru BUMD ini menjadi ajang "bancakan" oleh pengelolanya. Tidak alang kepalang, sedikitnya terdapat dana sebesar Rp2.153.255.000 yang hingga saat ini "nyangkut" -dituliskan sebagai piutang macet- pada direksi terdahulu.
Benarkah demikian? Berikut datanya dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sd Semester I Tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) dan Anak Perusahaan Serta Instansi Terkait Lainnya, tanggal 27 Januari 2026:
1. Uang PT LJU sebesar Rp1.047.735.000 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh RA, Direktur Umum dan Keuangan PT LJU periode 2015-2019.
2. Uang PT LJU sebesar Rp530.000.000 digunakan diluar kepentingan perusahaan oleh AYJ, Direktur Utama PT LJU periode 2015-2019.
3. Uang PT LJU sebesar Rp502.000.000 digunakan diluar kepentingan perusahaan alias untuk urusan pribadi oleh Shm, Direktur Utama PT LJU periode 2012-2014.
4. Uang PT LJU sebesar Rp73.520.000 digunakan oleh AG, Direktur Bisnis PT LJU tahun 2020, untuk kepentingan pribadinya.
*Penghasilan Gila-gilaan
Tragisnya lagi, dalam kondisi perusahaan yang terus menerus mengalami kerugian dan menuju kebangkrutan, penghasilan direksi dan komisarisnya layak dibilang gila-gilaan.
Untuk diketahui, penghasilan per bulan pengelola PT LJU periode tahun 2025 berdasarkan hasil RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Direktur Utama: Gaji Rp27.000.000. Tunjangan jabatan Rp13.500.000. Tunjangan BPJS TK Rp1.549.800. Potongan BPJS TK Rp8.247.420. Total penghasilan Rp33.802.380.
2. Direktur Operasional: Gaji Rp22.950.000. Tunjangan jabatan Rp11.575.000. Tunjangan BPJS TK Rp1.317.330. Potongan BPJS TK Rp6.661.375. Total penghasilan Rp29.080.955.
3. Komisaris Utama: Gaji Rp10.515.790. Tunjangan jabatan Rp5.257.895. Potongan BPJS TK Rp788.684. Total penghasilan Rp14.985.001.
4. Komisaris Independen: Gaji Rp9.464.210. Tunjangan jabatan Rp4.732.105. Potongan BPJS TK Rp567.853. Total penghasilan Rp13.628.462.
Sementara, pendapatan operasional PT LJU pada semester I tahun 2025 kemarin hanya Rp1.038.516.837, sedangkan beban usaha Rp2.315.053.905,81. Dengan demikian, angka kerugian tercatatkan sebesar Rp1.276.537.066,81. (kgm-1/inilampung)

