![]() |
| Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (ist) |
INILAMPUNGCOM --- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung, PT Lampung Jasa Utama -LJU- (Perseroda) sesungguhnya menyimpan bejibun masalah. Bukan hanya mencatatkan kerugian miliaran rupiah dari tahun ke tahun -- uang yang ada menjadi "bancakan" pengelola --tidak adanya perhatian dari Tim Pembina BUMD, sampai jumlah utang miliaran. Tetapi juga tidak taat aturan atas penetapan komisarisnya.
Benarkah penetapan Komisaris PT LJU pada Juni 2025 lalu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan? BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Kepatuhan Nomor: 12/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 27 Januari 2026 menegaskan, untuk jabatan komisaris tidak dilakukan proses seleksi terbuka sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Mengapa BPK menilainya begitu?
Karena -faktanya- Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT LJU ditunjuk langsung oleh pemegang saham -Gubernur Lampung- tanpa adanya proses seleksi yang sedikitnya melalui tahapan seleksi administrasi, UKK, dan wawancara akhir.
Seperti diketahui, pada bulan Juli 2025 pengangkatan terhadap posisi Komisaris Utama PT LJU yang dijabat oleh Mulyadi Irsan -Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Lampung-, dan Mahrizal Sinaga -usahawan tajir sekaligus politisi Partai Gerindra- sebagai komisaris independen, telah dilakukan. Disusul kemudian pada bulan September 2025 penetapan dan pengangkatan Oktavianus Yulia sebagai direktur utama dan Amri Zamani direktur operasional.
Peraturan apa yang dilanggar dalam penetapan dan pengangkatan Komisaris PT LJU oleh pemilik saham -Gubernur Lampung-? BPK RI menuliskan: Tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Diketahui, PP RI Nomor: 54 Tahun 2017 pada Pasal 39 ayat (1) menyatakan: Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi. Ayat (2) berbunyi: Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatuhan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
Lalu Pasal 40 ayat (1) menyatakan: Calon anggota Pengawas atau calon anggota Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 39, wajib menandatangani kontrak kerja sebelum diangkat sebagai anggota Pengawas atau Komisaris.
Sedangkan Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018 pada prinsipnya menguatkan ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor: 54 Tahun 2017.
Akibat penetapan dan pengangkatan Komisaris PT LJU yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut, menurut BPK, mengakibatkan penetapan Komisaris PT LJU berpotensi subjektif dan berisiko tidak sesuai kompetensi dan kapabilitas yang dibutuhkan dalam memperbaiki kinerja PT LJU.
Tidak dilakukannya proses seleksi dalam penetapan Komisaris PT LJU sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan ini pun diakui Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Lampung saat wawancara dengan tim BPK.
Diuraikan, pada awalnya pemegang saham memberikan beberapa pilihan kandidat calon komisaris berdasarkan latar belakang.
Selanjutnya, dilakukan rapat/diskusi antara pemegang saham dan Kepala Biro Perekonomian. Hasil akhir pemilihan komisaris ditentukan oleh pemegang saham dalam hal ini Gubernur Lampung. Namun, hasil rapat/diskusi tersebut tidak dibuatkan bukti atau risalah rapat pada proses pemilihan komisaris.
Meski senyatanya melanggar PP dan Permendagri, tetapi pada tanggal 21 Mei 2025 telah ditetapkan Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT LJU melalui RUPSLB dan disahkan dengan Akta Notaris Nomor: 04 tanggal 5 Juni 2025.
- BACA JUGA"
- PT Lampung Jasa Utama Jadi "Bancakan"
Tidak Mau Digaji
Bagaimana dengan gaji atau penghasilan komisaris utama dan komisaris independen? Meski diangkat tanggal 21 Mei 2025, Komisaris PT LJU langsung mendapatkan gaji dan tunjangan untuk periode Juni, Juli, dan Agustus 2025.
Berapa penghasilan komisaris utama? Rp19.435.000, dan komisaris independen menerima Rp16.623.750 per bulannya.
Yang patut menjadi catatan: gaji dan tunjangan bulan Juni dan Juli baru dibayarkan pada 3 September 2025 dan penghasilan untuk bulan Agustus dibayarkan pada 12 November 2025.
Komisaris Utama PT LJU, Mulyadi Irsan, diketahui hanya menerima gaji dan tunjangan untuk periode bulan Juni dan Juli saja. Untuk bulan Agustus 2025 -dan seterusnya- ia tidak mau menerima gaji dan tunjangan lagi.
Hal itu disampaikan Mulyadi Irsan langsung kepada Divisi Keuangan PT LJU. Langkah tidak mau menerima gaji dan tunjangan ini setelah Mulyadi Irsan mengetahui dengan pasti kondisi keuangan PT LJU yang benar-benar tidak sehat. Namun, untuk gaji dan tunjangan komisaris independen, tetap dibayarkan.
Lalu apa tanggapan pemilik saham terkait penetapan Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT LJU yang senyatanya mengangkangi PP Nomor: 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018 itu? BPK menuliskan bahwa atas permasalahan tersebut Gubernur Lampung melalui Kepala Biro Perekonomian sependapat terhadap temuan pengangkatan komisaris dan akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan organ perusahaan.
Terkait persoalan ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung selaku Pemegang Saham PT LJU agar memerintahkan Tim Pembina BUMD Provinsi Lampung untuk:
- Menyusun kontrak kinerja Komisaris PT LJU, dengan menetapkan target kinerja yang terukur, dan memberikan penghasilan Komisaris PT LJU berdasarkan perhitungan proporsional atas ketercapaian target yang telah ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan PT LJU.
- Lebih optimal memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban Komisaris dan Direksi PT LJU.
Siapa Tim Pembina BUMD Provinsi Lampung yang berperan amat strategis dalam menentukan nasib PT LJU? Komposisinya sebagai berikut:
- Pengarah: Gubernur Lampung.
- Ketua: Sekdaprov.
- Wakil Ketua: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
- Sekretaris: Kepala Biro Perekonomian.
- Anggota: Kepala BPKAD, Kepala Biro Hukum, dan 4 orang ahli bidang ekonomi, ahli bidang hukum, dan praktisi bisnis. (kgm-1/inilampung)


