-->
Cari Berita

Breaking News

Gubernur Mirza ke Bupati/Walikota: Laksanain Car Free Day

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 11 April 2026

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal


INILAMPUNGCOM - Kegiatan car free day alias hari bebas kendaraan bermotor tampaknya kini menjadi salah satu agenda penting pemerintahan. Sampai-sampai Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memesankan kepada para Bupati dan Walikota se-Lampung agar melakukannya.


Urusan car free day yang mesti jadi perhatian para Kepala Daerah itu diungkapkan Gubernur Mirza melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 46 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, ditandangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tanggal 9 April 2026 kemarin.


Diungkapkan Gubernur Mirza pada surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung itu, bahwa dalam rangka menunjang penghematan energi, mengurangi polusi udara, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan pemberdayaan UMKM agar Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).


Bagaimana dengan daerah yang selama ini telah rutin mengagendakan car free day seperti Kota Bandarlampung? "Bagi daerah yang sudah melaksanakan -car free day- dapat menambah ruas jalan dan/atau menambah jumlah hari, durasi waktu, dan cakupan wilayah sesuai karakteristik daerah dan penilaian kepala daerah masing-masing," tulis Gubernur Mirza dalam surat edaran yang ditembuskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan RB RI serta Menteri Dalam Negeri RI tersebut.


Masih berkaitan dengan pelaksanaan car free day yang diantaranya untuk penghematan energi dan mengurangi polusi udara, Gubernur Mirza juga memberi arahan agar dilakukan pembatasan/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%. Pun disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, dan alat transportasi lain yang tidak berbahan bakar fosil.


Pada bagian lain surat edarannya, Gubernur Mirza juga telah mengatur pejabat dan infrastruktur pemerintah tingkat Kabupaten/Kota yang tetap melakukan tugas kedinasan di kantor (work from office).


Yang Tidak Boleh WFH

 

Siapa saja jajaran Pemkab/Pemkot se-Lampung yang dikecualikan dari kebijakan WFH pada setiap hari Jum'at? Berikut datanya:


1. Jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II).

2. Jabatan administrator (eselon III).

3. Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya.

4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana.

5. Unit layanan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

6. Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.

7. Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

8. Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

9. Unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah, dan unit kesehatan lainnya.

10. Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat.

11. Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah.

12. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (zal/inilampung)

LIPSUS