-->
Cari Berita

Breaking News

Gurita MBG di Balik Kisruh Gizi Lampung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 27 April 2026



Oleh: Junaidi Jamsari


Niat mulia Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor: 115 Tahun 2025 tentang Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) patut diapresiasi. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga bergerak cepat dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor: G/221/VI.03/HK/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan MBG pada 22 April 2026.


Namun, fakta di lapangan justru memprihatinkan. Regulasi tebal, gizi di piring tipis.


A. Data Kasus Lampung: Dari Ibukota hingga Pelosok

Pada 22 April 2026, hari yang sama saat SK Satgas Percepatan MBG ditandatangani Gubernur Mirza, 172 orang mengalami keracunan akibat mengonsumsi MBG di Kota Bandarlampung. Kejadian ini bukan di pelosok, melainkan di ibukota provinsi.


Kondisi serupa terjadi di kabupaten. Rabu, 22 April 2026, di Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, penerima manfaat hanya disuguhi menu: kentang goreng, dimsum saus, tahu goreng, tumis jagung, dan buah semangka. Menu tersebut jauh dari standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) karena minim protein hewani dan sayur hijau.


Puncaknya, hari Jum'at, 24 April 2026, di SMAN I Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, ditemukan cacing dalam menu MBG. Video siswa yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan publik.


B. Analisis: Delapan gurita di balik masalah MBG.

Pelibatan pemangku kepentingan dalam program MBG sudah sering dilakukan melalui rapat dan FGD. Namun, persoalan mendasar terletak pada struktur organisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikendalikan oleh pihak pemilik modal besar. Akibatnya, program yang seharusnya berbasis gizi berubah menjadi proyek.


Berikut delapan persoalan yang menggerogoti MBG di Lampung:


1 . Vendor kakap monopoli dapur SPPG. Menu tidak sesuai AKG.


2 . SPPG siluman. Pimpinan SPPG bukan berlatar belakang ahli gizi.


3 . Fee siluman. Anggaran MBG Rp10.000/porsi, realisasi gizi hanya Rp4.000.


4. Pengawasan lemah.Satgas baru bertindak setelah 172 orang keracunan.


5 . Data tidak akurat. Laporan di atas kertas "bergizi", realita ditemukan cacing.


6 . Calo proyek. Praktik subkontrak dapur menurunkan kualitas.


7 . Politik Praktis. MBG dijadikan komoditas pencitraan, bukan pemenuhan gizi.


8. Pembiaran. Paradigma "yang penting kenyang" mengabaikan kualitas gizi.


C. Memutus Tangan Gurita MBG


Agar MBG kembali ke tujuan awal, yaitu mencegah stunting dan meningkatkan SDM, diperlukan langkah konkret:


1. Reformasi SPPG: Pimpinan SPPG wajib berlatar belakang Sarjana Gizi (S.Gz). Setiap menu wajib disahkan oleh ahli gizi, bukan oleh bagian keuangan vendor.

2. Transparansi Anggaran: Lakukan audit forensik terhadap komponen "biaya operasional" MBG. Publik berhak tahu mengapa dari Rp10.000, hanya Rp4.000 yang menjadi nilai gizi.

3. Pengawasan Publik: Pasang CCTV di dapur pusat SPPG yang dapat diakses publik. Wajibkan publikasi menu harian di media sosial Dinas Pendidikan setiap pukul 06.00 WIB.

4. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Kembalikan pengelolaan dapur MBG kepada UMKM dan PKK. Satu sekolah dilayani oleh satu dapur PKK. Hal ini sejalan dengan amanat Perpres 115/2025 tentang pemberdayaan ekonomi kerakyatan.


MBG adalah investasi sumber daya manusia. Jika dikelola dengan benar, Rp1 triliun anggaran MBG dapat menghemat Rp10 triliun biaya kesehatan di masa depan. Namun, jika delapan gurita ini dibiarkan, MBG berpotensi menjadi "monumen kegagalan" yang mencetak generasi sakit-sakitan.


Perpres 115/2025 dan SK Gubernur G/221/2026 harus menjadi pisau untuk memotong gurita, bukan menjadi tameng bagi gurita. Sebab, anak yang mengonsumsi cacing hari ini adalah pemimpin Lampung pada 2045 mendatang. Wallahu a’lam bish-shawab.


 *Penulis tinggal di Lampung Barat.

LIPSUS