INILAMPUNGCOM ---- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungkarang, Jum'at (10/4/2026) siang, menolak perlawanan hukum (eksepsi) yang diajukan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, bersama para terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Putusan sela Pengadilan Tipikor itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto dalam sidang di ruang Garuda PN Tanjungkarang.
Hakim menyatakan, keberatan dari pihak terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Perlawanan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata hakim Enan di persidangan.
Dengan putusan ini, maka perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai sekitar Rp 8,2 miliar yang menyeret Dendi Ramadhona dan empat terdakwa lainnya, dipastikan bakal terus menggelinding.
Pekan depan, mantan Bupati Pesawaran dua periode itu akan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor dengan agenda pembuktian atas dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Soal Kasus TPPU
Diketahui, Dendi Ramadhona didakwa berlapis oleh JPU. Bukan hanya perkara korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 tetapi juga dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terkait dengan dugaan TPPU yang disematkan JPU kepada Dendi Ramadhona, dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Rinaldy Amrullah, menilai, pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini, termasuk yang menyeret nama istri terdakwa Dendi, Nanda Indira Bastian, harus bertumpu pada adanya perbuatan aktif.
Maksudnya? "Tindak pidana TPPU itu pada dasarnya siapa yang melakukan. Kalau hanya ‘ketempatan’, itu bukan tindak pidana,” kata Rinaldy, Jum'at (10/4/2026) petang.
Menurut dia, TPPU hanya dapat dikenakan kepada pihak yang secara sadar melakukan upaya menyamarkan asal-usul, penempatan, atau penggunaan hasil kejahatan. Seseorang yang hanya tercatat sebagai pemilik atau pihak yang menerima aliran dana, belum tentu dapat dipidana, kecuali terbukti turut serta.
“Ia harus terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana, ada perbuatan aktif yang dilakukan dengan sengaja,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nanda Indira Bastian -Bupati Pesawaran yang juga istri terdakwa Dendi Ramadhona- telah tiga kali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 tersebut.
Dalam penyidikan, jaksa telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU. Di antaranya 40 tas bermerek dengan nilai sekitar Rp800 juta, sejumlah kendaraan, uang tunai, rumah senilai Rp5 miliaran, hingga puluhan sertifikat tanah dan bangunan.
Total nilai aset yang telah disita penyidik Kejati Lampung dari terdakwa Dendi ditaksir mencapai Rp45,2 miliaran.
Sejumlah aset itu disebut terdaftar atas nama pihak lain, namun secara fакtual dikuasai oleh terdakwa Dendi.
Selain menyeret Dendi Ramadhona, perkara tipikor SPAM ini juga menjerat Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek, yaitu Sahril, Alda, dan Syahril Anshori. (zal/inilampung)

