-->
Cari Berita

Breaking News

Jangan Tebang Pilih, tapi Jangan Juga Tebang Logika

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 29 April 2026


 

Oleh : Udo Z Karzi

 

KABAR dari panggung politik Lampung kali ini bukan tentang jalan yang mulus atau panen yang melimpah, melainkan tentang sesuatu yang lebih dramatis: penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. 


Dan seperti biasa, setiap peristiwa hukum di negeri ini selalu diiringi dua hal: pembelaan yang penuh keyakinan dan komentar yang kadang lebih emosional daripada rasional.


Suara paling mencolok datang dari sang istri, Riana Sari. Dengan nada tinggi—yang bisa dipahami sebagai campuran antara marah, sedih, dan mungkin juga kaget—ia meminta agar penyidik tidak tebang pilih dan mengusut asal-usul modal awal Rp10 miliar. Kalimatnya terdengar seperti seruan moral yang lurus dan tegas. 


Tapi justru di situlah kita perlu berhenti sejenak: jangan sampai semangat “jangan tebang pilih” malah ikut menebang logika.


Mari kita urai pelan-pelan.


Kalau seorang gubernur—“pucuk tertinggi” di daerah—sudah ditahan, lalu di mana letak tebang pilihnya? Justru logika sederhananya begini: kalau yang atas saja sudah kena, maka peluang untuk menyentuh yang di bawah semakin terbuka. Ini bukan tebang pilih, ini justru mulai meratakan ladang. 

Jadi, kalau masih ada yang merasa hukum ini pilih-pilih, mungkin yang perlu diperiksa bukan hanya berkas perkara, tapi juga cara kita memahami urutan peristiwa.


Seruan “usut sampai ke akar” juga menarik. Tentu saja harus diusut. Tidak ada yang menolak itu. Tapi mari jujur: uang Rp10 miliar bukan uang receh yang jatuh dari saku celana. Ia punya jejak, punya jalur, dan biasanya melibatkan lebih dari satu tangan. 


Kalau benar ingin sampai ke akar, berarti siap juga melihat siapa saja yang berdiri di sekitar pohon itu—termasuk kemungkinan bahwa akarnya tidak berdiri sendiri.


Di titik ini, logika sering diuji oleh keberanian.


Di sisi lain, pembelaan hukum datang dengan narasi yang tidak kalah menarik. Kebijakan yang diambil disebut membawa manfaat bagi daerah, terutama terkait Participating Interest (PI) 10 persen. Bahkan dipertanyakan: jika dana sudah disita, di mana kerugian negara?


Ini jenis pertanyaan yang terdengar cerdas di permukaan, tapi bisa menyesatkan kalau tidak hati-hati. Kerugian negara bukan hanya soal uang yang hilang secara fisik, melainkan juga soal proses yang dilanggar, kewenangan yang disalahgunakan, dan potensi keuntungan yang tidak semestinya. 


Kalau logika ini dipotong, maka semua pelanggaran bisa dibenarkan selama hasil akhirnya masih “terlihat ada”.


Ini seperti orang mengambil uang dari dompet bersama tanpa izin, lalu berkata: “Tenang, uangnya masih ada di rumah.” Masalahnya bukan sekadar ada atau tidak, tapi bagaimana cara mendapatkannya.


Jadi, sekali lagi: jangan tebang logika.


Ada pula ironi lain yang sulit diabaikan. Rekam jejak kepemimpinan Arinal Djunaidi dikenal cukup “berisik”—dalam arti harfiah. Publik Lampung tahu bagaimana gaya komunikasinya yang kadang meledak-ledak, terutama kepada wartawan. Tegas, keras, bahkan cenderung intimidatif.


Tapi kini, di tengah tuduhan korupsi, muncul kesan sebaliknya: diam-diam, senyap, dan jauh dari sorotan. Ini seperti paradoks kecil dalam politik kita—yang paling keras di depan kamera belum tentu paling bersih di belakang layar.


Gimana sih, Pak Gub? Kalau marah-marah dianggap ketegasan, lalu dugaan “nilep” uang negara ini mau disebut apa? Strategi sunyi? Atau sekadar kebiasaan lama yang akhirnya ketahuan juga?


Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui proses dengan alat bukti yang cukup. Pernyataan standar, tapi penting. Karena di tengah riuhnya opini, satu-satunya yang seharusnya berdiri tegak adalah proses hukum itu sendiri.


Namun, publik kita sudah terlalu sering menyaksikan drama serupa. Ada tersangka, ada pembelaan, ada klaim kriminalisasi, ada janji pembuktian di pengadilan. Siklus ini berulang dengan aktor yang berbeda, tapi naskah yang hampir sama.


Yang membedakan hanya satu: siapa yang sedang berada di kursi terdakwa.


Masalah terbesar dari kasus seperti ini sebenarnya bukan hanya pada dugaan korupsi itu sendiri, tapi pada cara kita meresponsnya. Terlalu sering kita terjebak dalam dua kutub: membela mati-matian atau menghukum sebelum waktunya. Padahal, yang dibutuhkan adalah sesuatu yang lebih sederhana—dan lebih sulit: konsistensi logika.


Kalau kita percaya hukum harus ditegakkan, maka kita harus siap melihat siapa pun diproses, tanpa melihat jabatan, kedekatan, atau jasa masa lalu. Tapi di saat yang sama, kita juga harus menuntut agar proses itu transparan, berbasis bukti, dan tidak sekadar menjadi panggung.


Artinya, “tidak tebang pilih” harus berjalan beriringan dengan “tidak tebang logika”.


Pada akhirnya, ruang sidang akan menjadi tempat semua narasi diuji. Di sana, emosi tidak lagi cukup. Yang dibutuhkan adalah bukti, argumen, dan konsistensi. Publik mungkin tetap akan menonton dengan setengah percaya, setengah lelah. Karena kita sudah terlalu sering melihat cerita seperti ini.


Namun, tetap ada harapan kecil: bahwa kali ini, logika tidak ikut ditebang bersama perkara. Bahwa hukum benar-benar berjalan ke akar, bukan berhenti di batang yang paling mudah dijangkau.


Dan kalau memang ingin serius dengan slogan “jangan tebang pilih”, maka konsekuensinya sederhana: jangan berhenti di satu nama. Tapi juga jangan memelintir logika hanya untuk menyelamatkan narasi.


Karena di negeri ini, yang sering hilang bukan hanya uang negara—tapi juga akal sehat. 


*Penulis jurnalis senior tinggal di Bandarlampung.

LIPSUS