-->
Cari Berita

Breaking News

Kadiskes Balam Buka-bukaan Soal Pengangkatan 297 Tenaga Kontrak Kesehatan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 08 April 2026

 

Muhtadi Arsyad Temenggung, S.T., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Pengangkatan 297 orang tenaga kontrak sukarela oleh Kepala Puskesmas di Bandarlampung pada tahun 2025 yang dinilai BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merupakan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Muhtadi AT.


Menurut dia, status ratusan tenaga kontrak bidang kesehatan tersebut adalah outsourching atau pihak ketiga.


"Dulu kan ada tenaga honor. Nah, yang tidak masuk menjadi PPPK statusnya berubah. Jadi, tenaga kontrak sukarela yang ada saat ini merupakan kerja sama Puskesmas dengan pihak ketiga," urai Muhtadi AT, Selasa (7/4/2026) siang, melalui telepon.


Dijelaskan, dengan status Puskesmas di Bandarlampung sebagai BLUD, diwenangkan bagi Kepala UPT Puskesmas mengangkat tenaga kontrak. 


"Pengangkatan tenaga kontrak sukarela oleh Kepala UPT Puskesmas diperbolehkan karena statusnya BLUD, dan itu telah dikaji oleh BKPSDM Bandarlampung," ucap Muhtadi AT.


Ia memberi contoh, salah satu Kepala UPT Puskesmas berkoordinasi dengan dirinya selaku Kepala Dinas Kesehatan karena kekurangan tenaga dokter. Setelah melalui pengkajian dan urgensinya, ia menyepakati diangkatnya tenaga kontrak dokter tersebut.


"Dan beban gaji seluruh tenaga kontrak sukarela bidang kesehatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Puskesmas karena statusnya BLUD," urainya lagi.


Diberitakan sebelumnya, Kepala UPT Puskesmas di Bandarlampung pada tahun 2025 kemarin telah mengangkat tenaga kontrak sukarela sebanyak 297 orang. 


Diketahui, berdasarkan Perda Kota Bandarlampung Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, di lingkungan Pemkot Bandarlampung terdapat 32 BLUD. Terdiri dari 32 Puskesmas dan satunya RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo. (zal/inilampung)

LIPSUS