![]() |
| Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman |
INILAMPUNGCOM - Polda Lampung tidak main-main dalam menguliti praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Kabar terbaru, jumlah tersangka pelaku bertambah tiga orang lagi. Berinisial D, A, dan Z. Kini mereka ditahan di Mapolda Lampung.
Apa alasan mentersangkakan ketiganya? Karena dinilai berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menjelaskan, penangkapan terhadap D, A, dan Z serta menjadikannya sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari penyelidikan aliran dana dan aset. Diketahui, emas hasil tambang ilegal ini mengalir ke Toko Emas JSR, yang berlokasindi Jln Kamboja, Enggal, Bandarlampung.
“Ketiganya -D, A, dan Z- terlibat dengan Toko Emas JSR. Kami menemukan bukti aliran dana, transfer aset, serta pembukuan penjualan jika toko itu menerima emas hasil tambang ilegal,” ujar Kombes Heri Rusyaman, Kamis (9/4/2026) siang kemarin.
Polisi pun kini telah memasang garis polisi (police line) dan menyegel Toko Emas JSR. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya emas dalam bentuk batangan dan koin, serta alat pembuatan perhiasan (alat pengolah logam menjadi perhiasan).
Dirreskrimsus menyatakan, saat ini Polda Lampung berkoordinasi dengan saksi ahli untuk melakukan uji laboratorium terhadap kadar emas guna membuktikan kecocokannya dengan material emas dari lokasi tambang di Way Kanan. Selain fokus pada penadah, polisi juga mendalami keterlibatan pihak pengelola lahan, mengingat lokasi tambang diduga berada di area perkebunan PTPN.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Targetnya, dalam minggu depan berkas perkara ini sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21,” tegas Kombes Pol Heri Rusyaman.
Ditambahkan, untuk memberikan efek jera, polisi berencana menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yang saat ini ditunggu publik adalah pelaku utama penambangan emas ilegal tersebut. Apa sikap Polda Lampung?
“Kami masih terus berupaya mengungkap siapa pemodal utama di balik aktivitas tambang ilegal ini. Pengungkapan kasus ini akan terus kami kembangkan hingga ke akarnya,” tegas Dirreskrimsus Kombes Heri Rusyaman sebagaimana dikutip dari be1lampung.com. (zal/inilampung)


