-->
Cari Berita

Breaking News

Kasus UGR Rp2,2 M Rawa Wiru Proyek Bendungan Margatiga Masih Ditelisik Polda

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 23 April 2026

 

DS terduga pelaku pencurian UGR lahan rawa wiru saat menandatangani pencairan di BRI Kota Metro. (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Masih ingat laporan Paimin, warga Desa Giriklopo Mulyo ke Polda Lampung dengan nomor laporan LI-25/1/RES.1.8./2026/Ditreskrimum? Ternyata perlahan namun pasti penyidik Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung sampai kini masih menelisiknya.


Diketahui, laporan Paimin itu terkait pencurian dengan pemberatan terhadap uang ganti rugi (UGR) lahan rawa wiru sebesar Rp2,2 miliar yang diduga dilakukan oleh DS selaku kuasa hukum bersama Kepala Desa Giriklopo Mulyo Gentur Purnawirawan.


Masih ditelisiknya kasus UGR Rp2,2 miliar rawa wiru terkait proyek strategis nasional Bendungan Margatiga itu disampaikan oleh Martin Triwidodo, kuasa hukum 40 warga penggarap lahan rawa wiru.


Kepada inilampung.com, Selasa (21/4/2026) siang, Martin Triwidodo menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung untuk diperiksa terkait peristiwa pencurian UGR lahan rawa wiru senilai Rp2,2 miliar.


"Benar, pada hari Jum'at 13 Maret 2026 lalu, saya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait peristiwa pencurian tersebut. Saya sudah jelaskan semua kepada penyidik kronologis bagaimana peristiwa itu terjadi, dan siapa saja pihak yang menguasai uang tersebut dan saat ini saya masih menunggu perkembangan perkaranya," ucap dia.


Ditegaskan, tidak menutup kemungkinan dirinya juga akan membuat laporan polisi. Mengapa?


"Karena saya juga termasuk pihak yang dirugikan. Ada hak saya yang dicuri oleh DS dan Kades Giriklopo Mulyo itu," jelas Martin.


Diakuinya memang ada kesepakatan lisan antara dirinya selaku kuasa hukum penggugat yakni 40 orang penggarap lahan rawa wiru dengan Kepala Desa Giriklopo Mulyo selaku tergugat.


Apa kesepakatannya? "Apabila pihak tergugat setuju untuk mengakhiri sengketa ganti rugi lahan rawa wiru dengan kesepakatan damai, maka sukses fee yang saya dapatkan dari warga, akan saya bagi rata dengan Gentur Purnawirawan," kata Martin.


Lalu berapa sukses fee yang dijanjikan warga untuk jasa pendampingan perkara tersebut? Martin Triwidodo menjelaskan, dalam perjanjian warga hanya akan menerima Rp900 juta dari berapapun hasil yang didapat dari perdamaian sengketa lahan rawa wiru.


"Selebihnya untuk saya selaku kuasa hukum," imbuh Martin.


Lantas apakah warga sebelumnya mengetahui bahwa kesepakatan damai itu akan menyepakati bahwa UGR lahan rawa wiru sebesar Rp6.224.100.000. akan dibagi dua antara penggugat dan tergugat? Menurut Martin, saat kesepakatan antara dirinya dan warga, memang warga belum mengetahui bahwa uang tersebut akan dibagi rata antara penggugat dan tergugat. Warga mengetahui hal itu setelah ada kesepakatan di Pengadilan Negeri Sukadana.


UGR Dibagi-bagi


Mengenai siapa saja pihak yang mendapatkan bagian dari uang Rp2,2 miliar yang diduga dicuri oleh DS dan Kades Gentur Purnawirawan, Martin Triwidodo mengaku ia hanya mendapat bagian Rp350 juta dari Rp1,1miliar yang seharusnya menjadi miliknya. Dan uang Rp350 juta itu sudah dibagi kepada dua rekannya yang lain.


Martin menguraikan, Kepala Desa Giriklopo Mulyo Gentur Purnawirawan menerima bagian sebesar Rp600 juta, lalu Marbun mendapatkan Rp450 juta, dan sisanya dikuasai DS.


Sementara itu salah satu kuasa hukum Desa Giriklopo Mulyo, Marbun, SH, membantah semua keterangan yang disampaikan Martin Triwidodo.


Melalui pesan WhatsApp Kamis (23/4/2026) pagi, Marbun menyatakan apa yang disampaikan oleh Martin Triwidodo tidak benar.


Bagaimana perkembangan penanganan perkara ini oleh Unit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung setelah pemeriksaan Martin Triwidodo? AKP Muhlisin selaku Panit 2 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (23/4/2026) pagi, mengaku sudah tidak menangani perkara itu lagi karena saat ini telah pindah ke Subdit I Kemneg.


"Maaf, saya sudah pindah ke Subdit I Kemneg. Silahkan hubungi pak Alwan yang menangani perkara nya," jawab AKP Muhlisin seraya memberikan nomor WhatsApp Brigpol Alwan Marzuki.


Namun, hingga berita ini ditayangkan, Brigpol Alwan Marzuki tidak memberikan keterangan apapun, meski permintaan konfirmasi sudah disampaikan melalui nomor yang bersangkutan. (johan/inilampung)

LIPSUS