-->
Cari Berita

Breaking News

Kejati Lampung Pamerkan Uang Rp7,8 Miliar: Pengembalian Korupsi Jalan Tol Terpeka Senilai Rp66 Miliar

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 16 April 2026

 

Kejati pamer tumpukan uang miliaran rupiah hasil korupsi jalan tol di Provinsi Lampung (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Pemandangan tidak biasa terlihat di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, di Telukbetung, Kamis (16/4/2026) siang.


Kejati memamerkan tumpukan uang miliaran rupiah hasil tindak pidana korupsi proyek jalan tol di Provinsi Lampung tersusun rapi di atas meja, menjadi simbol nyata pengembalian kerugian negara.


Uang tersebut merupakan hasil korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019. Total dana yang berhasil dieksekusi mencapai Rp7.811.514.114,00. 


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan, pengembalian uang tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026.


“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Tujuanta Ginting,” ujar Budi.


Dijelaskan, pengembalian kerugian negara dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya.


Menurut Budi, deretan uang yang dipamerkan dalam ekspos tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan bukti konkret bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.


“Ini bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara,” bebernya.


Diketahui, kasus itu berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, tepatnya pada STA 100+200 hingga STA 112+200 di ruas Terpeka.


Meski hanya sebagian kecil dari total proyek, praktik korupsi dalam pengerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.


Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yakni IBN selaku Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, MW alias WDD sebagai kasir tim Divisi 5, serta TG alias TWT yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi tim Divisi 5.


Secara keseluruhan, nilai kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp66 miliar. (zal/inilampung)

LIPSUS