-->
Cari Berita

Breaking News

Ketua Ombudsman HS Resmi Tersangka, Diduga Terima Suap Perusahaan Tambang Nekel

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 16 April 2026

Hery Susanto usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Kamis (16/4/2026), pukul 11.40 WIB.

INILAMPUNGCOM --- Hery Susanto (HS) resmi ditetap sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).


Ketua Ombudsman RI yang baru enam hari dilantik Presiden Prabowo Subianto, itu diduga terlibat dalam tata kelola izin tambang nikel tahun 2013 hingga 2025.


Menurut JamPidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Hery Susanto berdasarkan bukti, menerima aliran dana Rp1,5 miliar dari seorang pengusaha tambang nikel.


"Tersangka, saudara HS ini menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Syarief Sulaiman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/4/2026).


Tambang Nikel PT TSHI

Modus korupsi HS, pertama menerima sejumlah uang dari saudara LKM -- direktur di PT TSHI.

Nilai uang diterima sekitar Rp1,5 miliar, dimana salah satu perusahaan PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut kemudian PT TSHI mencari jalan keluar.


PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.


Pihak Kejagung geleh menggelar rumah HS, dan menangkapnya pada hari itu juga.


"Hari ini Kamis 16 April tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.


Begitu keluar dari ruangan Kejagung -- sekitar pukul 11.20 WIB -- tersangka HS sudah mengenakan rompi tahanan pink. (kgm/inilampung)


LIPSUS