INILAMPUNGCOM - Merasa diperlakukan tidak adil alias semena-mena, Hasan Basri Kesuma Tunggal, SH, bakal menggugat Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.
Dan untuk langkah hukumnya tersebut ia akan menggandeng advokat senior Bambang Handoko, SH, MH.
Apa ceritanya hingga pria yang berdomisili di wilayah Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, itu sampai berencana menggugat Walikota Eva Dwiana -baik melalui Pengadilan Negeri maupun PTUN? Tidak lain karena Hasan Basri mengaku dipecat secara sepihak dari posisinya sebagai Plt Ketua RT 06 Kelurahan Pahoman.
Ditegaskan Hasan Basri -yang dikenali berprofesi sebagai pengacara anggota Peradi-, Selasa (7/4/2026) malam, bahwa bukan hanya Walikota Eva Dwiana yang akan digugatnya terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) melalui PN Tanjungkarang dan dugaan penyalahgunaan wewenang ke PTUN, tetapi juga Camat Enggal Muchammad Supriyadi, dan Lurah Pahoman Hendri Putra Bangsawan.
Pangkal "kemarahan" dan kekecewaan Hasan Basri saat ia menerima surat bernomor: KPTS/16/ VI.129/IV/ 2026 tanggal 6 April 2026 yang isinya membebastugaskan dirinya selaku Plt Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 Lingkungan 01, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal.
Surat "pemecatan" terhadap Hasan Basri tersebut berlaku mulai tanggal 6 April 2026.
Menurut Hasan Basri, selama ini ia tidak pernah menerima surat teguran sebelumnya.
"Adanya surat teguran saya tahu dari Camat Enggal Muchammad Supriyadi saat saya menemuinya di Kantor Camat hari Kamis tanggal 2 April 2026," ujar Hasan Basri Kesuma Tunggal.
Ditegaskan, dari apa yang dialaminya telah terjadi dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Camat Enggal dan Lurah Pahoman.
"Adanya keputusan pemberhentian saya selaku Plt Ketua RT 06, LK 01 Pahoman, Enggal, Bandarlampung, ini terindikasi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah," tegas Hasan Basri.
Ditambahkan, guna mewujudkan langkahnya melakukan gugatan, ia akan menguasakan kepada Law Firm BHD pimpinan Bambang Handoko, SH.MH. (zal/inilampung)


