![]() |
| PT Lampung Jasa Utama (LJU) |
INILAMPUNGCOM - Kondisi keuangan PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang menuju kebangkrutan memang memerlukan penanganan serius dari pengelolanya. Namun, -belum apa-apa- dipastikan komisaris dan direksi yang baru -aktif mulai Juli dan September 2025- justru dibuat pusing berat.
Mengapa begitu? Karena mereka -pengelola PT LJU yang baru: komisaris utama Mulyadi Irsan, komisaris independen Mahrizal Sinaga, direktur utama Oktavianus Yulia, dan Amri Zamani direktur operasional-, ditinggali utang era kepemimpinan Arie Sarjono Idris sebesar Rp2.466.594.195,81.
Utang -kewajiban- jangka pendek Rp2,4 miliar yang dituangkan dalam laporan keuangan PT LJU semester I tahun 2025 itu, mengalami kenaikan Rp492.135.221,81 dibandingkan dari nilai kewajiban tahun 2024 sebanyak Rp1.974.458.974.
Utang jangka pendek apa saja yang ditinggalkan era Arie Sarjono Idris sebagai direktur utama kepada pengelola PT LJU saat ini? Berikut rinciannya:
1. Utang usaha Rp82.570.000.
2. Beban yang masih harus dibayar Rp961.269.649,81.
3. Utang pajak Rp352.754.546.
4. Utang lain-lain Rp1.070.000.000.
Direksi PT LJU yang baru menjelaskan, sampai 31 Oktober 2025 telah dilakukan pembayaran atas beban yang mesti diselesaikan per semester I tahun 2025 sebesar Rp181.059.113. Dengan demikian, utang PT LJU saat ini di posisi Rp2.285.535.082,81 lagi.
Asal Mundur
Yang juga patut menjadi catatan, sampai masa jabatan berakhir, Komisaris dan Direksi PT LJU periode 2023-2025 -komisaris utama Budhi Darmawan, komisaris independen Asrian Hendi Caya, direktur utama Arie Sarjono Idris, dan Mashudi direktur operasional- sebagaimana terungkap dalam LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 12/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 27 Januari 2026, tidak menyampaikan laporan akhir masa jabatan.
Menurut BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Kepala Biro Perekonomian, komisaris sebelumnya tidak menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan kepada pemegang saham.
Selain itu, direksi yang mengundurkan diri juga tidak menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan kepada komisaris dan pemegang saham.
Artinya, direksi PT LJU -Arie Sarjono Idris dan Mashudi- hanya menyerahkan surat pengunduran diri saja, tanpa ada laporan pertanggungjawaban atas tugasnya secara tertulis.
Perilaku asal mundur yang dilakukan Komisaris dan Direksi PT LJU periode 2023-2025 itu, menurut BPK, telah melanggar ketentuan Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 29 ayat (1) Permendagri 37/2018 menyatakan bahwa dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir, maka wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Sedangkan Pasal 53 ayat (1) menegaskan bahwa dalam hal masa jabatannya berakhir, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
Mengapa bisa sekehendaknya saja Komisaris dan Direksi PT LJU periode 2023-2025 meninggalkan jabatannya tanpa mengindahkan ketentuan yang diatur Permendagri 37/2018 alias tanpa pertanggungjawaban sama sekali? BPK menuliskan, permasalahan tersebut disebabkan oleh:
1. Tim Pembina BUMD Provinsi Lampung tidak optimal dalam melaksanakan fungsi pembinaan melalui kegiatan pembinaan kepengurusan, monitoring, dan evaluasi terhadap operasional PT LJU.
2. Komisaris PT LJU tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan. (kgm-1/inilampung)


