INILAMPUNGCOM --- Pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) sampai saat ini masih menuai banyak masalah.
Bukan hanya dapur SPPG yang belum memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga minimnya keberadaan juru masak (chef) bersertifikat, hingga makanan basi dan jauh dari standar gizi.
Menyikapi beragam persoalan yang mengitari realisasi program MBG itu, Rabu (22/4/2026) kemarin, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menandatangani Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/221/VI.03/HK/2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Lampung.
Siapa saja yang terlibat dalam Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Lampung yang ditetapkan Gubernur Mirza?
Dapat dibilang "super tim" yang masuk dalam Satgas MBG tersebut. Benar demikian? Berikut datanya:
Ketua : Kepala Bapenda.
Wakil Ketua : Kepala Bappeda.
Sekretaris : Kadis PMDes dan Transmigrasi.
A. Pokja Dukungan Tata Kelola Penerima Manfaat :
Koordinator : Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.
Anggota :
1. Kakanwil Kemenag.
2. Kepala Perwakilan BKKBN.
3. Kadis Kesehatan.
4. Kadis Sosial.
5. Kepala BPKAD.
6. Kadis BMBK.
7. Kadis PKP & CK.
8. Kadis PP & PA.
9. Karo Kesra.
10. Kabid Perencanaan Pemerintahan Pembangunan Bappeda.
11. Ketua TP PKK.
12. Ketua Tim Pembina Posyandu.
B. Pokja Dukungan Penyediaan dan Penyaluran Bahan Pangan :
Koordinator : Kadis KPTPH.
Anggota : 1. Kadis Kelautan & Perikanan.
2. Kadis Nakkeswan.
3. Kadis Perindag.
4. Karo Perekonomian.
5. Kepala Badan Pengawasan Obat & Makanan.
6. Kabid Perencanaan Perekonomian Bappeda.
C. Pokja Dukungan Kelembagaan :
Koordinator : Kadis PMDes & Transmigrasi.
Anggota : 1. Kadis Koperasi & UKM.
2. Kadis Perindag.
3. Kadis Naker.
4. Kadis Kominfotik.
D. Pokja Pemantauan dan Evaluasi :
Koordinator : Inspektur.
Anggota: 1. Kadis Kesehatan.
2. Kepala BPKAD.
3. Kadis Dikbud.
4. Kadis PMDes & Transmigrasi.
5. Kadis Lingkungan Hidup.
6. Karo Administrasi Pembangunan.
7. Kabid Perencanaan Makro Bappeda.
E. Sekretariat :
Ketua : Sekretaris Dinas PMDes & Transmigrasi.
Anggota Sekretariat Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Provinsi Lampung terdiri dari 20 orang.
Yang patut menjadi catatan, dengan keluarnya Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/221/VI.03/HK/2026 tanggal 22 April 2026 ini, dua keputusan Gubernur sebelumnya terkait program MBG dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (zal/inilampung)

