-->
Cari Berita

Breaking News

Memfitnah via MBG? Bisa Juga !

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 20 April 2026



Oleh: Helmi Fauzi
 

KASUS yang menimpa Uya Kuya—yang melaporkan dugaan hoaks terkait tudingan memiliki 750 dapur program makan bergizi gratis (MBG)—bukan sekadar perkara personal tentang reputasi yang tercemar. Ia adalah gejala yang memperlihatkan betapa rapuhnya ekosistem informasi publik kita saat ini. 

Ketika sebuah klaim yang tampak tidak masuk akal justru beredar luas dan dipercaya, kita patut bertanya: apa yang sebenarnya sedang terjadi dengan cara kita menerima, memproses, dan menyebarkan informasi?

Terlepas dari benar atau tidaknya tudingan tersebut—yang oleh Uya Kuya telah dibantah dan disebut sebagai hasil manipulasi—situasi ini tetap memprihatinkan. Sebab, persoalan utamanya bukan hanya pada isi informasi, melainkan pada mekanisme penyebaran dan penerimaannya di tengah masyarakat. Hoaks tidak lagi berdiri sebagai anomali, melainkan telah menjadi bagian dari arus utama komunikasi digital.

Program MBG sendiri, sebagai kebijakan publik yang menyangkut kepentingan luas, memiliki daya tarik tinggi dalam ruang diskursus. Ia menyentuh aspek kesejahteraan, anggaran negara, serta distribusi sumber daya. Dalam konteks seperti ini, ruang publik seharusnya diisi oleh perdebatan berbasis data dan argumentasi rasional. Namun yang terjadi justru sebaliknya: program ini kerap menjadi pintu masuk bagi berbagai narasi yang tidak terverifikasi, bahkan cenderung manipulatif.

Dalam beberapa kasus yang beredar di ruang digital, tudingan-tudingan terkait MBG sering kali memiliki pola yang serupa. 

Pertama; penggunaan angka besar tanpa sumber yang jelas. Klaim tentang kepemilikan ratusan dapur oleh individu tertentu, misalnya, tidak hanya sulit diverifikasi, tetapi juga cenderung dirancang untuk memancing reaksi emosional. 

Kedua; manipulasi konten, baik berupa potongan video, tangkapan layar, maupun narasi yang dipelintir dari konteks aslinya. 

Ketiga; distribusi melalui akun-akun anonim atau semi-anonim yang tidak memiliki akuntabilitas.

Fenomena ini menunjukkan bahwa hoaks tidak lagi diproduksi secara sembarangan. Ia dirancang dengan strategi tertentu: memanfaatkan kelemahan kognitif publik, mempermainkan emosi, dan memanfaatkan kecepatan distribusi media sosial. Dalam banyak kasus, kebenaran justru tertinggal jauh di belakang, karena klarifikasi membutuhkan waktu, sementara hoaks menyebar dalam hitungan detik.

Motif di balik penyebaran hoaks semacam ini juga beragam. Dendam pribadi dapat menjadi pemicu, terutama dalam konteks relasi sosial yang tidak sehat. Persaingan bisnis juga tidak dapat diabaikan, mengingat program seperti MBG membuka peluang ekonomi yang besar. Dalam konteks politik, hoaks bahkan dapat menjadi instrumen untuk membangun persepsi atau menjatuhkan pihak tertentu.

Selain itu, ada pula motif yang tampak sepele namun tetap berbahaya: sekadar keinginan untuk menarik perhatian atau menciptakan sensasi.

Apapun motifnya, dampaknya tetap serius. Individu yang menjadi sasaran dapat mengalami kerugian reputasi, tekanan psikologis, bahkan konsekuensi sosial dan ekonomi. Lebih luas lagi, penyebaran hoaks merusak kepercayaan publik terhadap informasi itu sendiri. Ketika masyarakat terus-menerus disuguhi informasi yang tidak jelas kebenarannya, kemampuan untuk membedakan antara fakta dan fiksi menjadi semakin lemah.

Inilah yang menjadi persoalan mendasar: krisis literasi informasi. Masyarakat tidak hanya dihadapkan pada banjir informasi, tetapi juga pada kompleksitas dalam menilai validitasnya. Dalam situasi seperti ini, banyak orang cenderung mengambil jalan pintas—mempercayai informasi yang sesuai dengan prasangka mereka, atau yang disajikan dengan cara paling menarik.

Akibatnya, batas antara kebenaran dan kebohongan menjadi kabur. Fakta dapat dengan mudah dipelintir, sementara opini dapat disamarkan sebagai data. Bahkan, dalam beberapa kasus, kebohongan yang diulang secara terus-menerus dapat memperoleh legitimasi sosial.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah penyebaran hoaks seperti ini sudah cukup ditindak tegas?
Secara normatif, Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk menangani penyebaran informasi palsu, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, efektivitas penegakan hukum masih menjadi persoalan. Tidak semua kasus ditindak secara konsisten, dan dalam beberapa situasi, penanganan justru terkesan selektif.

Lebih dari itu, pendekatan hukum saja tidak cukup. Hoaks adalah fenomena sosial yang tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui kriminalisasi. Ia membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk edukasi publik dan penguatan literasi digital.

Edukasi menjadi kunci dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap hoaks. Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk memverifikasi informasi, memahami konteks, serta mengenali pola-pola manipulasi. Ini bukan sekadar keterampilan teknis, tetapi juga sikap kritis yang harus dibangun secara berkelanjutan.

Selain itu, penting untuk menanamkan kesadaran etis dalam penggunaan media digital. Setiap individu harus memahami bahwa menyebarkan informasi bukanlah tindakan netral. Ia memiliki konsekuensi, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada pembuat hoaks, tetapi juga pada mereka yang turut menyebarkannya.

Kasus Uya Kuya seharusnya menjadi refleksi bersama. Ia menunjukkan bahwa siapa pun dapat menjadi korban, dan bahwa ruang publik kita masih rentan terhadap distorsi informasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik akan semakin tergerus, dan ruang diskursus akan semakin dipenuhi oleh kebisingan yang tidak produktif.

Pada akhirnya, tantangan terbesar kita bukan hanya menghentikan penyebaran hoaks, tetapi juga membangun kembali fondasi kepercayaan dalam masyarakat. Ini membutuhkan kerja bersama—dari pemerintah, media, institusi pendidikan, hingga masyarakat itu sendiri.

Tanpa upaya yang serius dan berkelanjutan, hoaks akan terus menemukan bentuk dan jalannya. Dan dalam situasi seperti itu, pertanyaan “memfitnah via MBG?” tidak lagi terdengar sebagai ironi, melainkan sebagai kenyataan yang terus berulang. 

*Penulis praktisi pemberdayaan masyarakat, alumnus Sosiologi FISIP Unila.

LIPSUS