![]() |
| ASN Pemprov Lampung |
INILAMPUNGCOM - Mulai hari Jum'at (10/4/2026) besok, setiap hari Jum'at para ASN diperbolehkan bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Namun, tetap ada yang harus datang ke kantor atau work from office (WFO).
Terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal telah mengaturnya melalui surat edaran yang ditandatangani 9 April 2026 hari ini.
Apa isi Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 46 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung itu? Diantaranya sebagai berikut:
A. Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
1. Tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).
2. Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (work from home/WFH).
B. Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jum'at.
C. Mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi instansi masing-masing.
D. Membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO.
E. Bagi unit pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik.
Yang Tetep Ngantor
Lalu siapa saja ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO alis tetap datang ke kantor? Untuk jajaran ASN di lingkungan Pemprov Lampung adalah sebagai berikut:
1. Jabatan pimpinan tinggi madya.
2. Jabatan pimpinan tinggi pratama.
3. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana.
4. Unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
5. Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
6. Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
7. Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
8. Unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah, dan unit kesehatan lainnya.
9. Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat.
10. Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat.
11. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (zal/inilampung)


.jpeg)
