![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin, 30 Maret 2026 |
(Bagian III)
Pansus DPRD Lampung bersikap tegas, rasional dan solutif dalam rekomendasinya terhadap LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas pengelolaan operasional tahun 2024 sampai dengan semester I tahun 2025 pada PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) dan anak perusahaan serta instansi terkait lainnya.
Apa rekomendasi Pansus DPRD Lampung terhadap keberadaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) yang oleh BPK dinyatakan berada dalam posisi distress zone -tidak sehat- itu?
1. Tim Pembina BUMD Provinsi Lampung belum optimal dalam melaksanakan fungsi pembinaan kepengurusan, monitoring dan evaluasi terhadap operasional PT Lampung Jasa Utama. Maka diperlukan tim task force penyelamatan dan penyelesaian masalah yang unsurnya berasal dari perusahaan, pemerintah daerah (Gubernur dan DPRD), dan masyarakat.
2. Hentikan sementara aktivitas bisnis perusahaan (opname), dengan fokus mengambil langkah-langkah pembenahan, berupa: menyampaikan rencana tindaklanjut (action plan) penyelesaian sesuai permasalahan yang dihadapi perusahaan, disertai jangka waktu penyelesaiannya. Pengkinian rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan), merumuskan corporate plan mulai dari stabilisasi, konsolidasi dan akselerasi sekaligus mengkinikan rencana bisnis perusahaan.
3. Perkuat profil perusahaan, up dating tata kelola perusahaan dan tanamkan prinsip governansi (transparansi, akuntabilitas, responsibility, kemandirian dan fairness).
4. Lakukan restrukturisasi perusahaan dan anak usahanya, sehingga adanya keberlanjutan usaha dan manfaat yang didapat daerah. Seperti pendapatan dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen sektor migas melalui PT Lampung Energi Berjaya.
5. Laporkan secara periodik perkembangan pemulihan PT Lampung Jasa Utama dan anak usahanya kepada DPRD.
Kondisi Memang Parah
Mengapa Pansus DPRD Lampung sampai merekomendasikan agar PT LJU menghentikan sementara aktivitas bisnisnya dengan memprioritaskan perbaikan tata kelola perusahaan? Jika mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, kondisi BUMD tersebut memang sangat parah alias distress zone.
Benarkah demikian? Berikut temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap keberadaan PT LJU:
1. Kondisi keuangan dan kinerja operasional dalam posisi distress zone alias dalam tingkat kritis. Ditandai dengan ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban keuangan, membiayai operasional dan menghasilkan keuntungan yang wajar bagi daerah. Istilah umumnya: PT LJU menuju kebangkrutan.
2. Kegiatan usaha tidak didukung studi kelayakan, tidak punya usaha utama yang dapat menjamin keberlangsungan usaha perusahaan, dan rencana kerja perusahaan tidak tercapai.
3. Pencatatan beban melebihi yang dianggarkan, kemampuan SDM lemah, dan rasio penganggaran tidak terinci.
4. Besaran pemberian penghasilan bagi direksi dan komisaris tidak sesuai UU No: 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas. Juga tidak mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. PT LJU mengalami kerugian di tahun 2024 sebesar Rp2.081.172.408 dan pada 2025 kerugiannya Rp1.276.537.068,91.
5. Pembayaran hak pengurus -komisaris dan direksi- tidak sesuai dengan Kontrak Kinerja dan arahan pemegang saham, yang menyatakan: pengurus bersedia tidak menerima hak remunerasi (gaji, tunjangan dan fasilitas lain yang bersumber laba) bila perusahaan merugi.
6. Tata kelola perusahaan belum memenuhi aspek kepatuhan terhadap prinsip good corporate governance. Cerminannya: penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2024 melewati batas waktu yang ditentukan, bahkan RKAP Tahun 2025 sampai saat ini belum disahkan melalui RUPS.
7. Pengawasan internal tidak berjalan optimal, karena komisaris tidak menyusun laporan pengawasan secara triwulan, direksi pun tidak menyampaikan laporan bulanan dan triwulan sebagaimana praktik tata kelola perusahaan yang baik.
8. Pengendalian piutang usaha tidak memadai. Tercatat piutang sebesar Rp2.653.300.000 tidak dikelola optimal. Termasuk piutang macet Rp470.000.000.
9. Adanya kekurangan penerimaan dari PT BSS atas penjualan Perumahan AJIP sebesar Rp558.000.000 yang hingga kini belum disetorkan. Piutang yang tidak dapat ditagih sebesar Rp2.742.736.050, plus piutang macet Rp2.153.255.000.
10. Utang yang belum diselesaikan sebanyak Rp2.285.535 082,81.
Yang patut menjadi catatan atas laporan Pansus DPRD -yang disampaikan pada rapat paripurna tanggal 30 Maret 2026- adalah penegasan bahwa rekomendasi pansus memiliki konsekuensi hukum dan politik, sehingga tidak boleh dianggap sekadar formalitas.
Kini, "bola panas" perbaikan tata kelola pemerintahan ada ditangan Pemprov Lampung. Kita tunggu saja: Apa langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela dalam menindaklanjuti hasil kerja Pansus DPRD Lampung atas tiga LHP BPK tersebut.
Bila yang diungkap saat ini kembali berulang menjadi temuan BPK di tahun 2026: berarti rekomendasi Pansus DPRD hanya sekadar "angin lalu" seperti periode kepemimpinan sebelumnya alias dianggap formalitas semata. (habis/kgm-1/inilampung)


