INILAMPUNGCOM --- Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Inpres (instruksi presiden) tentang larangan menunggang hewan gajah dalam atraksi wisata.
Hal itu disampaikan Rohmat Marzuki dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Rohmat mengatakan, melarang Gajah sebagian tunggangan, diambil pemerintah --- dalam rangka untuk melindungi populasi gajah, menjaga keselamatan, termasuk juga animal welfare atau kesejahteraan para gajah yang kini populasinya semakin sedikit.
Meski dilarang, Rohmat Marzuki mengatakan aktivitas wisata berbasis gajah tetap dapat dilakukan. Namun, kata dia, wisata gajah dapat dialihkan ke atraksi yang lebih edukatif.
"Gajah tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk wisata dalam artian misalkan atraksi untuk memberikan makan gajah, kemudian memandikan gajah, atau berfoto bersama gajah. Jadi ada bentuk-bentuk wisata alam yang bukan menunggangi gajah," tuturnya.
Gajah Way Kambas Lampung
Di Lampung, atraksi menunggang gajah hanya ada di Way Kambas. Bahkan, dulu Taman Nasional Way Kambas dikenal wisatawan dunia dengan atraksi "sepak bola gajah", dimana para hewan bertelinga lebar itu, ditunggangi oleh manusia yang sebut pawang -- bermain sepak bola dilapangan terbuka.
Gajah menendang bola, gajah ditunggangi pengunjung wisata dan keliling, menjadi sajian menarik.
Namun, sejak sering terjadi "konflik gajah dengan manusia" --- serangan gajah liar TNWK dilahan pertanian milik warga -- atraksi menunggang gajah tidak ada lagi. Bahkan, TNWK ditutup untuk wisata umum.
Dampaknya Way Kambas kini sepi, dan fasilitas wisata disana hancur tak terawat lagi. Beberapa desa penyangga TNWK pun harus menerima dampak ekonomi, akibat penutupan akses masuk Way Kambas tersebut (kgm/dtc/inilampung).

