-->
Cari Berita

Breaking News

Peran Mantan Gubernur Arinal Djunaidi di PT LEB yang Dibacakan di Pengadilan Tipikor, Begini Kutipannya

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 16 April 2026

Arinal, Rycki, dan Ana Sofa

INILAMPUNGCOM ---- "Pertarungan" mengenai peran mantan Gubernur Lampung periode 2014-2019, Arinal Djunaidi, terkait PT Lampung Energi Berjaya (LEB), mendadak naik ke permukaan dan membingungkan publik.

Awalnya, Sabtu (11/4/2026) lalu dalam siaran persnya Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bila Arinal Djunaidi memiliki peran dalam keberadaan PT LEB hingga akhirnya berkasus tipikor yang saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas 1 A Tanjungkarang.

Ricky juga menyampaikan bahwa barang yang disita dari rumah Arinal pada 3 September 2025 silam telah berada di Rupbasan Kejari Bandarlampung.

Pernyataan Kejati mengenai adanya peran Arinal Djunaidi pada PT LEB ini, sontak mendapat tanggapan serius dari kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking.


Bahkan, pengacara mantan Gubernur Arinal Djunaidi itu terang-terangan menyerang balik Kejati. Dengan menilai bahwa pernyataan Kejati hanya sepotong-sepotong dan amat mendiskriditkan kliennya.

Serangan balik Ana Sofa Yuking ke Kejati Lampung hari Selasa (14/4/2026) kemarin, sampai saat ini belum mendapat tanggapan resmi dari Kasi Penkum Ricky Ramadhan. 

Agar persoalan peran mantan Gubernur Arinal Djunaidi pada PT LEB dapat diketahui publik sebagaimana yang disampaikan JPU dalam persidangan, redaksi  inilampung.com mengambil beberapa poin dari Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Heri Wardoyo, No. Reg. Perkara: PDS-05/TJKAR/Ft.1/01/2026 yang ditandatangani Penuntut Umum Budi Mulia, SH, MH, dan Arie Apriansyah, SH, MH. 

Berikut kutipannya:

1. Sekira awal April 2019, Arinal -Gubernur terpilih namun belum dilantik- yang mengetahui Provinsi Lampung menerima penawaran participating interest 10% tapi tidak menyetujui PT Wahana Raharja -yang ditetapkan  sebagai penerimanya-, mengundang Prihatono Ganefo Zain (Kaban Litbang Lampung) dan Jefri Aldi (Kabid Migas Dinas ESDM Lampung) ke sebuah cafe di Hotel Alam Sutra.

2. Pada pertemuan itu, Arinal Djunaidi memerintahkan Prhatono dan Jefri untuk tidak memproses PI 10%, menunggu dirinya dilantik sebagai Gubernur Lampung. Dijanjikan kepada Prihatono, akan dikembalikan lagi sebagai Kepala Dinas ESDM Lampung.

3. Pada 7 Mei 2019, Arinal Djunaidi -saat itu belum dilantik sebagai Gubernur Lampung- mengundang pejabat pemprov, akademisi dan pihak lain untuk rapat membahas PI 10% porsi Provinsi Lampung di Cafe Woodstair -sekarang sudah berubah menjadi Mie Gacoan- di Jln. Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandarlampung.

4. Yang hadir pada pertemuan tersebut adalah: a. Arinal Djunaidi. b. Ismet Roni (Anggota DPRD Lampung Fraksi Golkar). c. Ririn Kuswantari (Anggota DPRD Lampung Fraksi Golkar). d. Anshori Djausal (Akademisi/praktisi ekonomi).

e. Komarudin (dari Kalimantan Timur). f. Fahrizal Darminto (Staf Ahli Gubernur). g. Prihatono Ganefo Zain (Kaban Litbang Lampung). h. Piter Dono (Kepala Bapenda). i. Jefri Aldi (Kabid Migas Dinas ESDM). j. Elvira Umihanni (Sekretaris Bappeda). k. Endang (Bappeda). l. Rinvayanti (Bappeda). m. Irfan Toga Setiawan (Kasubag BUMD & Kemitraan Biro Perekonomian).

5. Setelah mendengarkan paparan atas kondisi BUMD milik Pemprov Lampung, Arinal Djunaidi memutuskan bahwa untuk penerima PI 10% adalah PT Lampung Jasa Utama (LJU), dan meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama anak usaha PT LJU yang nantinya sebagai pengelola PI 10%.

6. Kurang lebih 12 hari setelah dilantik sebagai Gubernur Lampung -Arinal Djunaidi dilantik 12 Juni 2019-, tanpa mencabut SK Gubernur Lampung Nomor: G/555/B.05/HK/2017, tanggal 26 Oktober 2017, tentang Penunjukan PT Wahana Raharja untuk Melakukan Persiapan Memperoleh Participating Interest 10% Wilayah Kerja South East Sumatera, Arinal Djunaidi pada 24 Juni 2019 menunjuk PT LJU sebagai penerima PI 10% melalui SK Gubernur Lampung Nomor: G/482/B.04/HK/2019.

7. Untuk mendirikan anak usaha yang akan ditunjuk sebagai pengelola PI 10%, PT LJU mengadakan RUPS pada 17 Juni 2019. Diantara keputusannya: Menyetujui pemberian modal disetor kepada anak usaha sebesar Rp15 miliar -belakangan terungkap yang disetor hanya Rp10 miliar-, serta memberi wewenang kepada Dirut PT LJU untuk menunjuk dan mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi pertama saat pendirian anak perusahaan.

8. Namun kenyataannya, yang menunjuk dan mengangkat dewan komisaris dan dewan direksi PT LEB -yang didirikan 9 Juli 2019- adalah Arinal Djunaidi selaku pemegang saham PT LJU. Adapun susunan pengurus pertama dan ditetapkan dalam Akta Pendirian PT LEB No: 32 tanggal 9 Juli 2019 adalah sebagai berikut: Prihatono G Zain (Komisaris), Irfan Toga Setiawan (Komisaris), Andi Djauhari Yusuf (Komisaris), Anshori Djausal (Direktur Utama), Heri Wardoyo (Direktur), dan Nuril Hakim Yohansyah (Direktur).

Masih banyak lagi "cawe-cawe" mantan Gubernur Arinal Djunaidi pada PT LEB terkait penerimaan PI 10% yang kini membuat tiga bekas petinggi PT LEB: M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo menjadi pesakitan.
Yang ditunggu publik; kapan Arinal Djunaidi dimintai kesaksian di Pengadilan Tipikor dan kapan Kejati Lampung memberi kepastian atas nasib Arinal, mengingat harta bendanya senilai Rp38,5 miliar telah disita sebagai barang bukti sejak 3 September 2025 silam.

Pekan kemarin beredar kabar, empat aset rumah Arinal kembali disita, yaitu tiga unit di Perumahan Citraland Palembang dan satu unit di PIK 1 Jakarta. Namun, kesahihan kabar tersebut sampai saat ini belum didapat konfirmasi baik dari pengacara Ana Sofa Yuking maupun Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS