-->
Cari Berita

Breaking News

PMII Ingatkan Kejati Jangan Main-Main: Soal Barang Sitaan dari Rumah Mantan Gubernur Arinal Djunaidi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 09 April 2026

 

Ketua PKC PMII Lampung, Muhammad Yusuf

INILAMPUNGCOM - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Lampung menyoroti kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.


Kejanggalan tersebut berkaitan dengan tidak dimasukkannya barang sitaan senilai Rp38,5 miliar sebagai alat bukti di persidangan kasus dugaan tipikor pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada WK-OSES dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebesar US$17.860.000 di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.


Padahal sebelumnya, barang yang diamankan Tim Pidsus Kejati Lampung pada 3 September 2025 dari rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung, tersebut telah dinyatakan sebagai bagian dari penyitaan dalam proses hukum.


Ketua PKC PMII Lampung, Muhammad Yusuf, mengingatkan Kejati Lampung untuk tidak main-main terkait status dan keberadaan barang yang disita dari rumah mantan Gubernur Arinal Djunaidi itu.


"Jelas-jelas penyitaan itu sebagai rangkaian dari tindakan penyidikan kasus dugaan korupsi PT LEB. Namun Kejati justru tidak memasukkannya sebagai barang bukti di persidangan perkara tersebut. Ini namanya Kejati Lampung mempermainkan langkah penegakan hukum yang dilakukannya sendiri," kata Muhammad Yusuf, Kamis (9/4/2026) petang. 


Ia menilai, kondisi ini sebagai anomali yang menciderai logika hukum dan rasa keadilan publik.


“Kami melihat persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi serius adanya masalah dalam proses penegakan hukum. Barang sitaan dengan nilai fantastis yang diduga berkaitan langsung dengan perkara, justru tidak dihadirkan dalam persidangan. Ini patut dipertanyakan secara terbuka,” tegas Muhammad Yusuf.


Sebagaimana diketahui, pada hari Rabu 3 September 2025, Tim Pidsus Kejati Lampung -yang langsung dipimpin Aspidsus saat itu Armen Wijaya- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang milik mantan Gubernur Lampung periode 2014-2019, Arinal Djunaidi.


Berikut data barang yang disita Kejati dari rumah Arinal Djunaidi:

1. Kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit. Estimasi nilai Rp3.500.000.000.

2. Logam mulia seberat 645 gram. Estimasi senilai Rp1.291.290.000.

3. Uang tunai -pecahan mata uang asing dan rupiah- sebesar Rp1.356.131.000.

4. Deposito -dari beberapa bank- sebesar Rp4.400.724.575.

5. Sertifikat sebanyak 29 SHM senilai Rp28.040.400.000.


Total harta benda milik Arinal yang disita terkait kasus dugaan tipikor PT LEB sebanyak Rp38.588.545.675.


Menurut Ketua PKC PMII Lampung, dalam hukum acara pidana, keberadaan barang sitaan memiliki posisi strategis sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Ketidakhadirannya dalam persidangan justru berpotensi melemahkan upaya pembuktian dan membuka ruang spekulasi publik.


Ada yang Disembunyikan


PKC PMII Lampung menilai bahwa kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyangkut kredibilitas dan integritas institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


“Publik berhak bertanya: ada apa dengan Kejati Lampung? Apakah ini bentuk kelalaian fatal, ketidakprofesionalan, atau ada hal lain yang sengaja disembunyikan? Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” lanjutnya.


Lebih tegas lagi, PKC PMII Lampung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan perkara ini, mengingat adanya indikasi ketidakberesan dalam proses yang berjalan di daerah.


“Kami mendesak Kejagung RI untuk segera mengambilalih perkara ini. Kami melihat Kejati Lampung seperti ‘masuk angin’, tidak menunjukkan ketegasan dan justru menimbulkan banyak tanda tanya di ruang publik,” ujar Muhammad Yusuf.



Sampaikan Tuntutan


Atas dasar tersebut, PKC PMII Lampung menyampaikan beberapa tuntutan:


1. Mendesak Kejati Lampung memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait tidak dimasukkannya harta Rp38,5 miliar milik Arinal Djunaidi sebagai alat bukti dalam persidangan.


2. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambilalih penanganan perkara tipikor PT LEB guna menjamin objektivitas dan integritas proses hukum.


3. Meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur hukum.


4. Mendorong pengawasan ketat terhadap kinerja Kejati Lampung agar tidak terjadi praktik yang menciderai keadilan.


5. Menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses hukum agar tidak menciderai rasa keadilan masyarakat.


Muhammad Yusuf menegaskan, PMII akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen menjaga proses penegakan supremasi hukum dan kepentingan publik.


“Kami tidak akan tinggal diam. Jika hukum dipermainkan, maka kepercayaan publik yang menjadi taruhannya. Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan,” tuturnya. (zal/inilampung)

LIPSUS