INILAMPUNGCOM --- Polemik tentang jabatan ketua umum partai politik yang tak mau diganti masih ramai.
Pengamat politik UIN Syarief Hidayatulloh, Prof. DR. Burhanuddin Muhtadi MA. Ph.D., mengatakan rakyat berhak mengkritisi semua aturan main partai politik, termasuk masa jabatan atau periode para ketua umumnya.
"Betul bahwa partai itu punya semacam dapur rumah tangga sendiri ya. Tetapi sepanjang ada uang publik yang masuk ke dalam partai, diwujudkan melalui subsidi negara untuk partai, berarti ada hak publik untuk melakukan koreksi apa yang terjadi di dalam partai," ujar Burhanuddin dikutip dari Kompas, Kamis (23/4/2026).
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia itu menerangkan, bahwa ---- selama ini --- partai politik mendapat subsidi dari negara yang berasal dari rakyat sehingga rakyat juga berhak untuk mengoreksi partai politik. '
Sikap kritik itu termsuk soal ketua umum partai politik yang dapat dipilih berkali-kali.
Burhanuddin sependapat dengan usulan KPK RI, jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode.
Partai politik adalah institusi yang punya peran besar dalam proses pemilihan pejabat publik sehingga partai politik tidak bisa diprivatisasi oleh orang-orang di partai tersebut.
Dimata Burhanuddin, partai politik bukan entitas yang imun dari urusan publik, mengingat ada subsidi negara di dalamnya.
"Jadi meskipun itu urusan internal partai, tetapi sepanjang melibatkan urusan publik seperti yang kita lihat dari undang-undang dasar maupun undang-undang kita, partai banyak masuk dalam urusan publik, maka seharusnya partai harus diatur oleh publik," sambung Burhanuddin.
Sebelumnya, sejumlah partai politik merespons negatif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
Usulan KPK tersebut tertuang dalam hasil laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 terkait tata kelola partai politik yang menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. Berdasarkan temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. (dbs/kompas)
Politikus PDIP, Guntur Romli menilai KPK telah melampaui kewenangan atau ultra vires. Menurut dia, KPK tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur urusan dapur rumah tangga partai politik. "Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh," katanya.
Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menolak tegas usulan KPK. Dia menyebut masa jabatan ketua umum partai sepenuhnya merupakan hak prerogatif partai."Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat, sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik," kata Sahroni. (dbs/inilampung).


