-->
Cari Berita

Breaking News

PT LEB Tersandung Kasus Korupsi PI 10%: Pemprov Lampung Disarankan Bentuk BUMD Baru

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 07 April 2026


INILAMPUNGCOM --- Pemprov Lampung disarankan untuk segera membentuk BUMD baru sebagai pengganti PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk kerja sama migas dan penerima participating interest (PI) 10%.

Saran tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, didampingi sekretarisnya Johan Alamsyah, SE, Selasa (7/4/2026) pagi.

Menurut Aqrobin, karena PT LEB tengah bermasalah secara hukum dengan tiga mantan petingginya -M. Hermawan Eriadi, dirut, Budi Kurniawan, direktur operasional, dan Heri Wardoyo, komisaris- menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana PI 10% dan dalam masa persidangan, maka hendaknya Pemprov Lampung mengambil langkah konkret dengan membentuk BUMD baru menggantikan peran dan tugas PT LEB.

LSM Pro Rakyat menilai, persoalan PT LEB bukan lagi sekadar isu tata kelola perusahaan, melainkan telah masuk pada ranah legalitas penerima dan pengelola PI, terutama setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor: 1 Tahun 2025 yang mengubah Permen ESDM Nomor: 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja m
Minyak dan Gas Bumi.

"Permen ESDM Nomor: 37/2016 sendiri memang masih berlaku, namun kini harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan perubahan terbaru melalui Permen ESDM Nomor: 1/2025," ucap Aqrobin.
Ditambahkan, PT LEB sebagai penerima dana PI 10% dari PHE OSES merupakan anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Sedangkan ketentuan yang berlaku saat ini, penerima dana PI 10% Mharus merupakan perusahaan BUMD, tidak bisa lagi berstatus anak perusahaan.

"Dalam konteks inilah, keberadaan PT LEB sebagai anak perusahaan BUMD menimbulkan pertanyaan serius, apakah PT LEB benar-benar memenuhi format hukum terbaru sebagai badan usaha penerima PI, atau justru hanya kendaraan korporasi turunan yang rawan dipersoalkan secara formil," kata Aqrobin.

Solusi Paling Aman
Sementara  Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, SE, menilai bahwa solusi paling aman, bersih, dan sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini adalah Pemprov Lampung membentuk BUMD baru khusus penerima dan pengelola PI 10% dari PHE OSES.

“Itu solusi paling aman secara hukum, paling sehat secara tata kelola, dan paling kuat jika diuji oleh BPK, BPKP, Kejaksaan, KPK, SKK Migas, maupun Kementerian ESDM. Jangan lagi mempertahankan skema lama yang sudah bermasalah dan dipersoalkan. Gubernur  harus jeli, ini menyangkut PAD,” ujar Johan Alamsyah.


Ditambahkan, BUMD baru tersebut harus benar-benar disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini, yakni mengacu pada Permen ESDM Nomor: 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor: 1 Tahun 2025, serta tunduk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, melalui peraturan daerah.


Diketahui, pasca kucuran dana PI 10% senilai Rp271,5 miliar tersangkut masalah hukum, Pemprov Lampung menugaskan Jefry Afrizal -mantan Dirut PT Wahana Raharja- untuk "mengurus" PT LEB. 

Tidak diketahui pasti, berdasarkan ketentuan atau peraturan apa  sehingga Jefry Afrizal -yang pernah mundur dari Dirut PT Wahana Raharja- dipercaya "mengurus" PT LEB. (zal/inilampung)

LIPSUS