![]() |
| Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Penungguan Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo atas adanya itikad baik dari mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya Selasa (21/4/2026) pagi, ternyata sia-sia.
Sampai petang, Arinal Djunaidi tidak menampakkan sosoknya ke Gedung Kejati Lampung. Tercatat: Arinal pun mangkir lagi, setelah pekan lalu ia juga "nyuekin" panggilan penyidik pidsus Kejati Lampung.
Sumber inilampung.com Selasa (21/4/2026) malam memastikan melalui pesan WhatsApp : "Arinal nggak dateng".
Selasa (21/4/2026) siang, Kajati Danang Suryo Wibowo sempat mengeluarkan pernyataan "penuh makna" bagi Arinal Djunaidi. Diucapkan bahwa pihaknya menunggu itikad baik dari Arinal untuk memenuhi panggilan kedua tersebut.
“Pada panggilan pertama, beliau berhalangan. Hari ini merupakan pemanggilan kedua, dan kita tunggu kehadirannya. Tentunya kami mengharapkan itikad baik dari saudara ARD,” kata Kajati Danang Suryo Wibowo dengan suara tenang penuh penekanan saat ditemui di kantornya.
Bahkan Kajati Danang sempat menyatakan, pihaknya optimistis Arinal akan bersikap kooperatif dan taat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sebab keterangan dari mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu dinilai penting guna memperjelas rangkaian perkara yang tengah diusut.
"Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan hasil proses penyelidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sejumlah terdakwa sebelumnya untuk memperkuat konstruksi perkara,” jelas Kajati sebagaimana dikutip dari lihatwarta.id.
Namun, faktanya Arinal Djunaidi mangkir lagi untuk menjalani pemeriksaan terkait skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PH-OSES senilai Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Apalagi alasan yang disampaikan Arinal hingga kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pidsus Kejati Lampung? Kasi Penkum Kejati Ricky Ramadhan tidak memberi jawaban meski permintaan penjelasan melalui pesan WhatsApp telah dibaca hingga berita ini ditayangkan. Pun pengacara Arinal, Ana Sofa Yuking, yang biasanya responsif, kali ini tidak memberi tanggapan.
Sebuah sumber menyatakan, akhir pekan ini mantan Gubernur Arinal akan kembali dipanggil. Jika mangkir ketiga kalinya, Kejati akan melakukan jemput paksa.
"Arinal sepertinya sudah tahu arah angin, besar kemungkinan bakal jadi tersangka bahkan bisa langsung ditahan. Maka dia ngulur-ngulur waktu," ucap sumber inilampung.com melalui telepon.
Sebelumnya, Kajati Danang Suryo Wibowo menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi apabila Arinal Djunaidi kembali mangkir dari panggilan penyidiknya. Seluruh langkah lanjutan akan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua ada SOP-nya. Kita tidak berandai-andai. Tapi saya yakin, beliau akan hadir agar proses ini berjalan lancar dan transparan,” kata Kajati sambil tersenyum penuh arti.
Untuk diketahui, nama Arinal Djunaidi telah mencuat dalam surat dakwaan tiga terdakwa kasus megakorupsi pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.Perkara ini berkutat pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang mengalir melalui anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) yaitu PT LEB.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan, 29 sertifikat, logam mulia, deposito, dan uang tunai senilai Rp38,5 miliar dari rumah Arinal Djunaidi di Jln. Sultan Agung No. 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung, saat penggeledahan pada 3 September 2025 silam.
Berbagai barang bukti dari Arinal tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang sejak akhir Januari 2026 dan disimpan di tempat khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung.(kgm-1/inilampung)


.jpeg)