
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo
INILAMPUNGCOM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tampaknya kini tidak "main-main" lagi dalam urusan dugaan megakorupsi PT LEB. Terbukti, kembali melayangkan panggilan kedua kepada mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, setelah sebelumnya ia tidak hadir pada pemanggilan pertama pekan kemarin.
Panggilan kepada Arinal Djunaidi hari Selasa (21/4/2026) ini memang "tampak serius". Bahkan Kajati Danang Suryo Wibowo sampai mengeluarkan pernyataan "penuh makna", yakni pihaknya masih menunggu itikad baik dari Arinal untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Pada panggilan pertama beliau berhalangan. Hari ini merupakan pemanggilan kedua, dan kita tunggu kehadirannya. Tentunya kami mengharapkan itikad baik dari saudara ARD,” kata Kajati Danang Suryo Wibowo dengan suara tenang penuh penekanan saat ditemui di kantornya, Selasa (22/4/2026) siang.
Kajati Danang menjelaskan bahwa pihaknya optimistis Arinal akan bersikap kooperatif dan taat terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Sebab keterangan dari mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu dinilai penting guna memperjelas rangkaian perkara yang tengah diusut.
"Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan hasil proses penyelidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sejumlah terdakwa sebelumnya untuk memperkuat konstruksi perkara,” jelas Kajati sebagaimana dikutip dari lihatwarta.id.
Ditambahkan, pihaknya tidak ingin berspekulasi apabila Arinal Djunaidi kembali mangkir dari panggilan penyidiknya, seluruh langkah lanjutan akan ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Semua ada SOP-nya. Kita tidak berandai-andai. Tapi saya yakin, beliau akan hadir agar proses ini berjalan lancar dan transparan,” kata Kajati sambil tersenyum penuh arti.
Untuk ketahui, nama Arinal Djunaidi telah mencuat dalam surat dakwaan tiga terdakwa kasus megakorupsi pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.Perkara ini berkutat pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang mengalir melalui anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) yaitu PT LEB.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung juga telah mengamankan barang bukti berupa barang dan uang tunai senilai Rp38,5 miliar dari rumah Arinal Djunaidi saat penggeledahan pada 3 September 2025.
Berbagai barang bukti dari Arinal tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang sejak akhir Januari 2026 dan disimpan di tempat khusus Kejaksaan Negeri Bandarlampung.(kgm-1/inilampung)

