-->
Cari Berita

Breaking News

Soal Eva Ngangkat 85 PTK Khusus: Pansus DPRD Layak Rekomendasikan ke Ranah Hukum

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 08 April 2026

Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila, Ahmad Saleh, SH, MH. (Ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Sikap yang terkesan melecehkan ketentuan perundang-undangan -khususnya UU Nomor: 20 Tahun 2023 yang melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN-, dan kebijakan Presiden Prabowo mengenai efisiensi anggaran di seluruh struktur pemerintahan yang dilakukan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, dengan mengangkat 85 orang sebagai Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus, tampaknya bakal berbuntut panjang.


Berbagai kalangan menyorot tajam ketidakwajaran yang dilakukan Eva tersebut. Dimana tidak lazim seorang Kepala Daerah memiliki "Tenaga Ahli" hingga 85 orang sebagaimana yang dilakukan Walikota Bandarlampung dua periode itu.


Bagi pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, mengangkat 85 orang sebagai PTK Khusus bukan hanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan pembangkangan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran, tetapi senyatanya telah merugikan keuangan negara.


"Karenanya, Pansus DPRD Kota Bandarlampung selayaknya merekomendasikan kasus pengangkatan 85 PTK Khusus ini ke ranah hukum," kata Gunawan Handoko, Selasa (7/4/2026) malam.


Dorongan agar Pansus DPRD merekomendasikan persoalan tersebut ke ranah hukum juga disampaikan Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila, Ahmad Saleh, SH, MH.


"Sudah sewajarnya Pansus DPRD Kota Bandarlampung merekomendasikan temuan BPK terkait pengangkatan 85 PTK Khusus tersebut ke ranah hukum. Karena pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan telah membebani anggaran dan menimbulkan kerugian keuangan pemerintah," kata Ahmad Saleh sebagaimana dikutip dari be1lampung.


Ia berharap, aparat penegak hukum -Polda maupun Kejati Lampung- untuk menyikapi temuan BPK tersebut dengan melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan.


Sementara Pansus DPRD Kota Bandarlampung dalam rapat yang dipimpin ketuanya Agus Widodo disertai anggota pansus Zainal Abidin, Pebriani Piska, dan Sri Ningsih, bersama beberapa pimpinan OPD, Selasa (7/4/2026) kemarin, menegaskan bahwa pengangkatan 85 PTK Khusus oleh Walikota Eva Dwiana tidak memiliki landasan hukum yang jelas. 


Secara gamblang Pansus DPRD menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran. 


Terkait persoalan ini, Kepala BKPSDM Kota Bandarlampung, Zulkifli, mengakui pihaknya telah menerima teguran dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sejak Oktober 2025 silam. 


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, guna memuluskan langkahnya mengangkat 85 PTK Khusus sebagai pengganti Tenaga Ahli, Walikota Eva Dwiana mengeluarkan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 42 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus.


PTK Khusus ini merupakan individu yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman dalam bekerja. 


Tugas pokoknya tidak lain membantu Eva dengan memberi saran dan kajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pokok Walikota dalam penyelenggaraan tugas umum dan tugas khusus lainnya sesuai keahliannya. 


Tunjuk Langsung


Diketahui, PTK Khusus tersebut dibentuk untuk menggantikan Tenaga Ahli yang sudah tidak diperbolehkan lagi diangkat oleh Kepala Daerah.


Lalu siapa yang menentukan personil PTK Khusus? Tentu saja Walikota Eva Dwiana yang langsung menunjuknya.


Pada tahun 2025 kemarin, Eva telah mengangkat 85 orang PTK Khusus, terdiri dari empat orang Koordinator PTK Khusus, dan 81 lainnya PTK Khusus.


Mengacu pada LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung, Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, Koordinator PTK Khusus setiap bulannya mendapat gaji Rp8.000.000, sedangkan 81 orang PTK Khusus lainnya masing-masing bergaji Rp5.000.000 per bulan.


Untuk menggaji 85 orang PTK Khusus pada Sekretariat Daerah Pemkot Bandarlampung ini, hingga 31 Oktober 2025 telah terkuras anggaran sebanyak Rp3.683.000.000.


Lalu apa saja penugasan PTK Khusus tunjukan langsung Eva Dwiana? Berikut perinciannya:

1. Koordinator bidang ekonomi, keuangan dan PAD: 1 orang.

2. Koordinator bidang pembangunan, transportasi, infrastruktur, pelayanan publik, ketentraman dan ketertiban: 1 orang.

3. Koordinator bidang pemerintahan, politik, hukum, hubungan antar lembaga: 1 orang.

4. Koordinator bidang pendidikan, kebudayaan, keagamaan, teknologi informasi, komunikasi dan media: 1 orang.

5. PTK Khusus bidang ekonomi, keuangan dan sosial: 16 orang.

6. PTK Khusus bidang hubungan antar lembaga: 12 orang.

7. PTK Khusus bidang kesehatan dan keluarga berencana: 3 orang.

8. PTK Khusus bidang ketentraman dan ketertiban: 4 orang.

9. PTK Khusus bidang pembangunan, transportasi, infrastruktur dan pelayanan publik: 5 orang.

10. PTK Khusus bidang pemerintahan, politik dan hukum: 30 orang.

11. PTK Khusus bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata dan keagamaan: 7 orang.

12. PTK Khusus bidang teknologi informasi, komunikasi dan media: 4 orang.


Aturan yang Dilanggar


Atas pembentukan PTK Khusus ini, BPK menegaskan, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan terkait kepegawaian, dimana pemerintah daerah -dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian- dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.


Selain itu, Pemkot Bandarlampung telah memiliki Staf Ahli untuk membantu Walikota Eva Dwiana dengan memberikan pertimbangan, kajian, dan telaah pada tiga bidang, yaitu:

1. Bidang pemerintahan, hukum, dan politik.

2. Bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan.

3. Bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.


Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, langkah Walikota Bandarlampung mengangkat PTK Khusus Sekretariat Daerah ini tidak sesuai dengan:

1. UU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Khususnya pada Pasal 5, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 69.

2. Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Khususnya pada Pasal 96 dan Pasal 99.

3. Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengangkatan, Perpanjangan dan Pemberhentian Pegawai Tenaga Kontrak. Khususnya pada Pasal 5, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15.

4. Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 43 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pegawai Tenaga Kontrak Khusus Pemkot Bandarlampung. Khususnya Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 8. 

5. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Terang-terangan BPK menyebutkan bahwa adanya PTK Khusus ini disebabkan oleh Walikota Eva Dwiana selaku pejabat pembina kepegawaian belum menaati ketentuan terkait larangan pengangkatan pegawai non-ASN. (zal/inilampung)

LIPSUS