![]() |
| Peradi Bandarlampung, Alfian Sunni, SH. MH |
INILAMPUNGCOM - Sabtu (11/4/2026) siang kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai berani tegas terhadap posisi mantan Gubernur Lampung periode 2014-2019, Arinal Djunaidi, dalam kasus dugaan tipikor pengelolaan dana PI 10% PH OSES senilai Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam pernyataan persnya, peran Arinal dalam perkara tipikor PT LEB sudah jelas dan masuk dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa: M. Hermawan Eriadi, dirut PT LEB, Budi Kurniawan, direktur operasional PT LEB, dan Heri Wardoyo, komisaris PT LEB.
Ia juga menjelaskan, keberadaan barang bukti yang disita dari rumah Arinal Djunaidi di Jln. Sultan Agung No: 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandarlampung, 3 September 2025 lalu senilai Rp38,5 miliar, posisinya di Rupbasan Kejari Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Bakal seriuskah Kejati Lampung menelisik hingga tuntas peran mantan Gubernur Arinal Djunaidi dalam perkara tipikor pengelolaan dana PI 10% yang menurut audit BPKP Provinsi Lampung merugikan keuangan negara Rp268 miliar dengan adanya pernyataan Kasi Penkum itu? Banyak pihak meragukannya. Pun pengacara senior Peradi Bandarlampung, Alfian Sunni, SH. MH.
"Saya melihatnya, sampai dengan adanya pernyataan Kasi Penkum itu, penyidik pidsus Kejati Lampung masih setengah hati dalam menangani dugaan keterlibatan atau peran mantan Gubernur Arinal Djunaidi," kata Alfian Sunni, SH, MH, Minggu (12/4/2026) malam.
Mengapa Alfian bisa menilanya begitu? Berikut petikan wawancara inilampung.com:
Mengapa Anda menilai sampai saat ini Kejati masih setengah hati menelisik peran Arinal dalam perkara tipikor PT LEB?
Saya melihatnya penyidik membuka peran Arinal masih setengah hati, ya karena kalau yang namanya sudah masuk dan jelas dalam dakwaan, kenapa tidak dijadikan tersangka. Kan begitu.
Jadi menurut Anda, sewajarnya Arinal menjadi tersangka, begitu ya..?
Asumsinya, minimal dengan dua alat bukti, ya sudah jelas, kenapa tidak di-tersangka-kan. Ada apa dengan Kejati selama ini.
Itu sebabnya Anda menilai pernyataan Kejati setengah hati ya..?
Ya itu. Jadi ini -apa yang disampaikan Kejati- hanya jawaban biasa oleh penyidik dalam menangani perkara korupsi.
Apa yang harus dilakukan Kejati agar pernyataan soal peran Arinal dinilai sungguh-sungguh oleh publik?
Penyidik Pidsus Kejati dalam waktu dekat harus menjadikan Arinal sebagai tersangka dan dilakukan penahanan seperti tiga terdakwa lainnya dalam kasus PT LEB.
Menurut Anda, itukah yang diinginkan publik?
Iya. Saya yakin, menjadikan Arinal sebagai tersangka dan menahannya merupakan keinginan publik. Diambangkannya status Arinal selama ini justru menurunkan kepercayaan publik kepada Kejati dalam konteks kesetaraan warga negara di mata hukum.
Anda yakin tuntutan publik memang berharap Arinal menjadi tersangka dan ditahan?
Iya, sampai saat ini saya yakin itu. Karena publik kan selama ini mengikuti proses penanganan kasus pengelolaan dana migas PI 10% di PT LEB itu. Publik juga paham bahwa adanya penyitaan terhadap harta benda Arinal oleh penyidik 3 September 2025 pasti dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan Arinal. Tapi kan selama ini persoalan Arinal terkesan diendapkan, sehingga muncul penilaian publik bahwa politisasi lebih dominan daripada penegakan hukumnya. Dan hal itu sudah pernah saya sampaikan beberapa bulan lalu.
Kesan tebang pilihnya kuat sekali, begitu ya..?
Iya, bahkan bukan kesan lagi, tapi kenyataan. Dan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus korupsi di provinsi ini. Fakta bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas memang sulit ditutupi dalam perkara PT LEB ini.
Kembali ke soal penyitaan harta kekayaan Arinal, Anda yakin karena indikasi pelanggaran hukumnya telah ditemukan penyidik?
Saya pikir dan meyakini, penyitaan yang dilakukan penyidik itu jelas berdasarkan UU Tipikor dan KUHP, dan barang sitaan tersebut menjadi alat bukti.
Menurut perkiraan Anda, kalau benar nantinya Kejati menetapkan Arinal sebagai tersangka, apakah hanya terkait perkara tipikor dana PI 10% atau masuk juga ke TPPU..?
Kalau konstruksi perkaranya tergantung pada penyidik, apakah murni korupsi atau TPPU. Itu semua kewenangan penyidik. Dan barang bukti yang telah disita, apakah tipikor atau TPPU serta gratifikasi, semuanya masuk dalam kasus korupsi atau memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Terakhir, Anda optimis kasus Arinal akan ditangani serius?
Kita tunggu saja perkembangannya. Jangan terlalu yakin persoalan Arinal ini akan benar-benar ditangani sesuai ketentuan hukum. Karena menurut saya, sampai saat ini Kejati masih setengah hati. (kgm-1/inilampung)


