-->
Cari Berita

Breaking News

Sudah Minta Perlindungan ke Kejagung, Arinal "Pede" Datang ke Kejati

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 28 April 2026


Burhanudin, Ana Sofa, Arinal, Habiburokhman (inilampung.com)


INILAMPUNGCOM ---- Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, dengan penuh percaya diri akhirmya datang ke Gedung Kejati Lampung sekira pukul 10.15 WIB Selasa (28/4/2026), memenuhi panggilan penyidik pidana khusus.

Berpakaian safari warna gelap, mantan Sekdaprov Lampung itu didampingi tim kuasa hukumnya.

Sementara, puluhan jurnalis telah berdatangan ke Gedung Kejati. Kabar hadirnya Arinal memenuhi panggilan ketiga menjadi magnet tersendiri bagi para wartawan.  Pasalnya telah berembus rumor jika hari ini Kejati akan menetapkan Arinal sebagai tersangka kasus megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PH-OSES senilai Rp271,5 miliar. 

Sikap Arinal Djunaidi yang tampak "pede berat" menjejakkan kakinya ke Gedung Kejati tentu tidak lepas dari "akselerasi hukum" yang dimainkan Ana Sofa Yuking selaku ketua tim kuasa hukumnya.

Diketahui, pada rilis yang dikirimkan ke inilampung.com Selasa (28/4/2026) pagi, Ana menegaskan jika pada tanggal 15 April 2026 lalu Arinal Djunaidi telah menyampaikan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia,  dan surat tembusannya telah diterima oleh Kejati Lampung. 

"Kami juga sudah menyampaikan surat tembusan tersebut kepada Komisi III DPR RI agar menjadi perhatian sebagai bentuk perlindungan hukum bagi Arinal Djunaidi atas kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum dalam pemeriksaan klien kami. Kami memandang Kejati Lampung dalam melakukan penanganan perkara tidak menerapkan asas hukum due process of law,” beber Ana.

Arinal Djunaidi, sesaat sebelum masuk ruang pemeriksaan Kajati Lampung pada Selasa (28/4/2026).


Menurut dia, kondisi ini telah menciderai asas kepastian hukum. Asas ini menghendaki bahwa setiap tindakan penegak hukum harus konsisten dan berlandaskan dasar hukum yang jelas. 

Ditegaskan Ana Sofa bahwa ketika Kejati melakukan pemanggilan ulang terjadap saksi yang perkaranya telah berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri, hal itu meciptakan ketidakpastian hukum yang serius. 

"Silahkan masyarakat menilai sendiri bagaimana proses penegakan hukum ini berjalan, sangat amat janggal,” imbuh Ana yang sudah menjadi Penasihat Hukum Arinal Djunaidi sejak September tahun lalu.

Anehnya, meski menilai langkah Kejati melanggar hukum, namun faktanya sang klien -Arinal Djunaidi- tetap datang ke Kejati, memenuhi panggilan ketiga hari ini. (zal/inilampung)

LIPSUS