-->
Cari Berita

Breaking News

Uang Pemprov Lampung Rp7,9 M Tabur di Kontraktor: Berani Nggak Nagihnya (?)

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 03 April 2026

 

Ilustrasi: Proyek rehabilitasi jalan di Provinsi Lampung (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM - Saat ini -di era yang katanya efisiensi- terdapat uang Pemprov Lampung yang masih tabur di kalangan kontraktor atau penyedia jasa konstruksi pada pekerjaan tahun 2025 sedikitnya Rp7,9 miliar.


Uang Pemprov Lampung yang tepatnya sebesar Rp7.928.691.912,13 itu hanya dari tiga OPD saja, yaitu Dinas BMBK, BPBD, dan Dinas PSDA.


Mengapa dikatakan uang pemprov Rp7,9 miliar tersebut tabur di kalangan kontraktor? Karena menurut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemprov Lampung dan Instansi terkait lainnya, statusnya adalah kelebihan pembayaran dan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan. 


Kontraktor atau penyedia jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan di Dinas BMBK diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaannya senilai Rp2.702.026.404,09.


Diketahui, munculnya kelebihan pembayaran tersebut setelah tim BPK melakukan pengecekan lapangan dan disesuaikan dengan kontrak kerja. Artinya, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak.


Selain itu, pada Dinas BMBK juga terdapat denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor.Nilai dendanya Rp103.777.286,43. 


Dengan demikian, uang Pemprov Lampung yang masih tabur di kontraktor atau penyedia jasa konstruksi atas proyek di tahun 2025 pada dinas pimpinan M. Taufiqullah itu totalnya mencapai Rp2.805.803.690,52.


Sementara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung terdapat uang pemprov sebesar Rp5.111.978.492,74 yang sampai saat ini masih tabur di kalangan penyedia jasa.


Perinciannya: -masih mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung- terdapat kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sewa tiang dan konstruksi sebesar Rp3.412.961.866,07 dan denda atas keterlambatan pekerjaan sebanyak Rp1.699.061.626,67. 


Seperti juga pada Dinas BMBK, di OPD pimpinan Rudy Syawal Sugiarto itu uang pemprov belum dikembalikan ke kas daerah alias masih tabur di kantong kontraktor penyedia jasa.


Sedangkan pada Dinas PSDA pimpinan Budhi Darmawan, terdapat uang pemprov Rp110.901.728,87 yang masih ada di penyedia jasa konstruksi atas kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan yang dilakukan. 


Beranikah Menagih (?)


Menurut catatan inilampung.com, peristiwa kelebihan bayar -karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume- setiap tahun anggaran terus berulang. Dan pengembalian kelebihan bayar maupun denda, tidak pernah mencapai 100% sebagaimana temuan BPK.


Lalu beranikah Pemprov Lampung kali ini menagih uangnya Rp7,9 miliar yang masih tabur di pundi-pundi kontraktor pada tiga OPD tersebut? Seorang anggota DPRD Lampung yang beberapa waktu lalu menjadi anggota Pansus DPRD atas LHP BPK meragukannya.


"Jujur ya, selama ini kan hal semacam itu berulang setiap tahunnya dan tidak pernah 100 persen temuan BPK itu balik ke kas daerah. Jadi, sekarang pun saya ragu, berani nggak pemprov nagih kontraktor yang punya kewajiban kembaliin uang pemprov. Nggak tahu kalau Gubernur Mirza berani tegas," kata anggota DPRD Lampung ini, Kamis (2/4/2026) malam, melalui telepon.


Karena Dewan meragukan keberanian pemprov itulah, sambung dia, maka Pansus DPRD menyampaikan penegasan-penegasan dalam laporan hasil kerjanya.


Menurut catatan inilampung.com, pada Rapat Paripurna DPRD Lampung dengan agenda Laporan Pansus DPRD Lampung tentang tiga LHP BPK hari Senin (30/3/2026) lalu, terungkap jelas sikap Dewan terhadap persoalan keberadaan uang pemprov yang masih tabur di kalangan kontraktor tersebut.


Misalnya terkait masih adanya kelebihan pembayaran di Dinas BMBK, Pansus DPRD melalui juru bicaranya Lesty Putri Utami merekomendasikan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK untuk segera melakukan penagihan dan penyetoran kembali ke kas daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp2.702.026.404,09 dari penyedia jasa konstruksi selambat-lambatnya 60 hari kerja.


"Tindakan ini merupakan pemenuhan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kelalaian dalam memproses pengembalian ini akan dinilai sebagai bentuk pembiaran yang menyebabkan kerugian negara dan dapat diproses sesuai Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi," tegas Lesty Putri Utami membacakan laporan Pansus DPRD. 


Terkait dengan adanya denda sebesar Rp103.777.286;43 atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Pansus DPRD menyatakan bahwa sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap keterlambatan wajib dikenakan sanksi finansial tanpa pengecualian.


"Dan segala bentuk kompromi administratif terhadap denda ini akan dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang yang merusak disiplin anggaran dan integritas tata kelola infrastruktur daerah," ucap Lesty, legislator asal PDIP.


Yang patut dicatat oleh pimpinan tiga OPD -Dinas BMBK, BPBD, dan Dinas PSDA-, Pansus DPRD Lampung menegaskan bahwa setiap bentuk penundaan dalam proses penagihan ini tidak lagi ditoleransi sebagai kendala administratif, melainkan diklasifikasikan sebagai pembiaran yang merugikan keuangan negara.


Beranikah M. Taufiqullah, Rudy Syawal, dan Budhi Darmawan menagih kelebihan bayar dan denda kepada para kontraktor, ataukah harus Gubernur Mirza "mengotori tangannya" agar uang pemprov Rp7,9 miliar itu bisa segera kembali ke kas daerah? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, ketiga pimpinan OPD itu belum berhasil dimintai penjelasannya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS