INILAMPUNGCOM --- Undang-Undang -Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara- boleh saja pada Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Pun Presiden Prabowo Subianto silakan saja menetapkan kebijakan efisiensi anggaran bagi seluruh struktur pemerintahan di negeri ini. Namun, semua itu tidak berlaku ketika Walikota Bandarlampung Eva Dwiana punya mau.
Buktinya, pada tahun 2025 kemarin Walikota Eva Dwiana mengangkat 4.936 orang menjadi Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) dan 526 orang lainnya sebagai pramubakti.
Totalnya 5.462 orang.
Keberadaan ribuan PTK dan pramubakti yang diangkat Eva pada tahun 2025 melalui 22 SK tersebut, dalam kurun waktu 10 bulan saja -Januari sampai 31 Oktober 2025- telah menguras anggaran untuk gaji sebesar Rp122.117.692.546.
Padahal, kondisi keuangan Pemkot Bandarlampung dari tahun ke tahun terus mengalami defisit.
Mengacu pada data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, defisit riil Pemkot Bandarlampung adalah sebagai berikut:
1. Tahun 2019 defisit riil Rp397,79 miliar.
2. Tahun 2020 defisit riil Rp725,11 miliar.
3. Tahun 2021 defisit riil Rp637,71 miliar.
4. Tahun 2022 defisit riil Rp342,08 miliar.
5. Tahun 2023 defisit riil Rp267,42 miliar.
6. Tahun 2024 defisit riil Rp245,91 miliar.
Mengenai pengangkatan 5.462 PTK dan pramubakti di 2025 oleh Walikota Eva Dwiana ini, Kepala BKPSDM dan Kabid Pengadaan, Pembinaan, dan Pemberhentian BKPSDM Kota Bandarlampung saat diwawancarai tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menjelaskan, pengangkatan PTK tahun 2025 -sebanyak 4.936 orang- merupakan perpanjangan SK atas penetapan pengangkatan PTK yang telah dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya.
Bagaimana dengan pengangkaan pramubakti? Diakui bahwa 526 pramubakti seluruhnya merupakan pegawai baru yang diangkat Walikota Eva Dwiana pada tahun 2025.
Lalu apa spesifikasi tugas ratusan orang yang diangkat sebagai pramubakti tersebut?
Mengutip data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Bandarlampung, 526 pramubakti itu dibagi dalam tiga tugas, yaitu:
1. Pramubakti administrasi kantor: 447 orang.
2. Pramubakti petugas kebersihan: 63 orang.
3. Pramubakti petugas sopir: 16 orang.
Data per November 2025 di BKPSDM Bandarlampung mengungkapkan, jumlah PTK dan pramubakti mengalami penurunan, dari 5.462 menjadi 5.291 orang. Dikarenakan, 171 orang mengundurkan diri.
Kepsek Angkat PTK
Untuk diketahui, ternyata bukan hanya Walikota Eva Dwiana saja yang mengangkat pegawai non-ASN pada tahun 2025 kemarin. Dunia pendidikan dan kesehatan pun melakukan hal yang sama.
Melalui "arahan" Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, para kepala sekolah -TK, SD, dan SMP Negeri- beramai-ramai mengangkat pegawai tenaga kontrak alias PTK.
Jumlahnya mencapai ribuan orang. Tepatnya 1.789 orang, terdiri dari 1.327 guru dan 462 lainnya berstatus tenaga kependidikan.
Tidak mau kalah, Dinas Kesehatan pun melakukan hal yang sama. Para Kepala UPT Puskesmas mengangkat PTK sebanyak 297 orang di tahun 2025 kemarin.
Bagaimana menggaji 2.086 PTK yang diangkat oleh para kepala sekolah dan kepala UPT Puskesmas itu?
Menurut hasil penelusuran tim BPK: gaji ribuan PTK di dunia pendidikan dan kesehatan Kota Bandarlampung tersebut dibayar sesuai dengan kemampuan masing-masing sekolah dan UPT Puskesmas. (zal/inilampung)

