-->
Cari Berita

Breaking News

Walikota Eva Dwiana Angkat 85 PTK Khusus: Bergaji Rp5 Jutaan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 06 April 2026

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Kebijakan pemerintah pusat yang berlaku secara nasional terkait efisiensi anggaran di seluruh jajaran pemerintahan dan keberadaan UU Nomor: 20 Tahun 2023 yang senyatanya melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN, ternyata tidak digubris oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana.


Ia justru mengeluarkan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 42 Tahun 2023 terkait Pembentukan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus.


PTK Khusus ini merupakan individu yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman dalam bekerja. 


Tugas pokok PTK Khusus itu tidak lain membantu Walikota Eva Dwiana dengan memberi saran dan kajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pokok Walikota dalam penyelenggaraan tugas umum dan tugas khusus lainnya sesuai keahliannya. 


Diketahui, PTK Khusus tersebut dibentuk untuk menggantikan Tenaga Ahli yang sudah tidak diperbolehkan lagi diangkat oleh Kepala Daerah.


Lalu siapa yang menentukan personil PTK Khusus itu? Tentu saja Walikota Eva Dwiana yang langsung menunjuknya.


Pada tahun 2025 kemarin, Walikota Eva Dwiana telah mengangkat 85 orang PTK Khusus, terdiri dari empat orang Koordinator PTK Khusus, dan 81 lainnya PTK Khusus.


Mengacu pada LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung, Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, Koordinator PTK Khusus setiap bulannya mendapat gaji Rp8.000.000, sedangkan 81 orang PTK Khusus lainnya masing-masing bergaji Rp5.000.000 per bulan.


Untuk menggaji 85 orang PTK Khusus pada Sekretariat Daerah Pemkot Bandarlampung ini, hingga 31 Oktober 2025 telah terkuras anggaran sebanyak Rp3.683.000.000.


Lalu apa saja penugasan PTK Khusus tunjukan Eva Dwiana? Berikut perinciannya:

1. Koordinator bidang ekonomi, keuangan dan PAD: 1 orang.

2. Koordinator bidang pembangunan, transportasi, infrastruktur, pelayanan publik, ketentraman dan ketertiban: 1 orang.

3. Koordinator bidang pemerintahan, politik, hukum, hubungan antar lembaga: 1 orang.

4. Koordinator bidang pendidikan, kebudayaan, keagamaan, teknologi informasi, komunikasi dan media: 1 orang.

5. PTK Khusus bidang ekonomi, keuangan dan sosial: 16 orang.

6. PTK Khusus bidang hubungan antar lembaga: 12 orang.

7. PTK Khusus bidang kesehatan dan keluarga berencana: 3 orang.

8. PTK Khusus bidang ketentraman dan ketertiban: 4 orang.

9. PTK Khusus bidang pembangunan, transportasi, infrastruktur dan pelayanan publik: 5 orang.

10. PTK Khusus bidang pemerintahan, politik dan hukum: 30 orang.

11. PTK Khusus bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata dan keagamaan: 7 orang.

12. PTK Khusus bidang teknologi informasi, komunikasi dan media: 4 orang.


Tidak Sesuai Ketentuan


Atas pembentukan PTK Khusus ini, BPK menegaskan, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan terkait kepegawaian, dimana pemerintah daerah -dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian- dilarang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.


Selain itu, Pemkot Bandarlampung telah memiliki Staf Ahli untuk membantu Walikota Eva Dwiana dengan memberikan pertimbangan, kajian, dan telaah pada tiga bidang, yaitu:

1. Bidang pemerintahan, hukum, dan politik.

2. Bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan.

3. Bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.


Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, langkah Walikota Bandarlampung membentuk PTK Khusus Sekretariat Daerah ini tidak sesuai dengan:

1. UU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Khususnya pada Pasal 5, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 69.

2. Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Khususnya pada Pasal 96 dan Pasal 99.

3. Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengangkatan, Perpanjangan dan Pemberhentian Pegawai Tenaga Kontrak. Khususnya pada Pasal 5, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15.

4. Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 43 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pegawai Tenaga Kontrak Khusus Pemkot Bandarlampung. Khususnya Pasal 1, Pasal 6, dan Pasal 8. 

5. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Terang-terangan BPK menyebutkan bahwa adanya PTK Khusus ini disebabkan oleh Walikota Eva Dwiana selaku pejabat pembina kepegawaian belum menaati ketentuan terkait larangan pengangkatan pegawai non-ASN. (zal/inilampung)

LIPSUS