INILAMPUNGCOM ---- Masalah banjir yang terus "mengepung" Kota Bandarlampung setiap turun hujan lebat selama dua sampai tiga jam, salah satu penyebabnya adalah tidak maksimalnya keberadaan talud dan drainase.
Tidak kurang-kurang Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Bahkan menyiapkan anggaran Rp74.506.692.464 untuk pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada 2025 kemarin.
Khusus untuk sembilan paket pekerjaan jaringan dan irigasi -talud dan drainase- nilainya Rp4.002.874.400. Ironisnya, pekerjaan pada sarana vital mengatasi banjir ini justru bermasalah.
Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam pemeriksaan secara uji petik didampingi pihak Dinas PU, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas terhadap volume pekerjaan serta analisa harga satuan pekerjaan, menemukan berbagai penyimpangan dalam realisasi pekerjaan di lapangan.
Dan adanya temuan dari pemeriksaaan lapangan itu dibuatkan BAP Pemeriksaan Fisik yang telah disepakati bersama oleh para pihak terkait.
Apa saja masalah pada sembilan pekerjaan pembangunan talud dan drainase tahun 2025 kemarin? Berikut datanya, dikutip inilampung.com --- dari LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026, tanggal 26 Januari 2026:
1. Pembangunan talud/bronjong di Jln. Bangsa Ratu, Perum BKP Blok Y. Proyek yang ditangani CV NA ini terjadi kekurangan volume Rp5.747.423,73 dan tidak sesuai spesifikasi Rp38.651.870,55.
2. Pembangunan talud/bronjong di Way Balau RT 01 Lk 1, Sumber Rejo Sejahtera, Kemiling. Juga dikerjakan CV NA, dengan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp177.419.650,08.
3. Pembangunan talud/bronjong Lk III Kelurahan Sumber Agung, Kemiling. Proyek yang ditangani CV RP ini kekurangan volume Rp23 218.556,09.
4. Pembangunan drainase di Jln. Way Besai RT 08 Lk I, Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame. CV PW sebagai penyedia jasa kurang volume pekerjaan Rp16.148.199,76.
5. Pembangunan drainase di Jln. Mawar Indah Ujung RT 07 Lk I Kelurahan Labuhan Dalam. Proyek yang juga dikerjakan CV PW ini kurang volume Rp5.502.185,63.
6. Pembangunan talud/bronjong di Jln. Landak, Kedaton. CV ASJ sebagai pelaksana kurang volume pekerjaan Rp23.973.790,32.
7. Pembangunan drainase di Jln. RE Martadinata Perum Puri Gading RT 004 Sukamaju, Telukbetung Timur. Proyek yang dikerjakan CV KPP ini kurang volume Rp24.653.133,61.
8. Pembangunan talud/bronjong di Jln. Dr. Harun 2, Tanjungkarang Timur. CV RG yang mengerjakannya kurang volume Rp3.186.408,49.
9. Pembangunan drainase di Jln. Ikan Mas Gg. Mansur RT 23 Lk 3, Kelurahan Kangkung, Bumi Waras. Proyek ditangani CV GAM ini kurang volume Rp12.632.083,18.
Dari sembilan paket pekerjaan pembangunan talud dan drainase itu terdapat kekurangan volume senilai Rp115.061.780,80, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp216.071.520,63. Dengan demikian, terdapat uang Pemkot Bandarlampung sebesar Rp331.133.301,43 yang harus dikembalikan para kontraktor ke kas daerah.
Sudahkah tujuh penyedia jasa pembangunan talud dan drainase itu mengembalikan kelebihan pembayarannya ke kas Pemkot Bandarlampung?
Menurut penelusuran inilampung.com, sampai Jum'at (10/4/2026) kemarin, belum ada satu pun yang menjalankan rekomendasi BPK tersebut.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila temuan penyimpangan penggunaan anggaran dan rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait, APH dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan dapat juga dikembangkan kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU). (zal/inilampung)

