-->
Cari Berita

Breaking News

Wendi Melfa : Serangan Ana Sofa Yuking Bisa Berdampak Negatif Buat Arinal Djunaidi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 30 April 2026


Ana Sofa Yuking, Wendi Melfa

INILAMPUNGCOM --- Terus "berteriaknya" Ana Sofa Yuking, SH, MH, selaku kuasa hukum tersangka kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB, Arinal Djunaidi --- mendapat reaksi dan penilaian pengamat hukum dari Ruang Demokrasi (RuDem), Dr. Wendi Melfa, SH, MH.

Wendy mengatakan, statemen Ana Sofia Yuking,  kurang tepat dan berdampak negatif bagi kliennya.

Menurut Wendi, "bermain" opini yang beririsan dengan proses hukum yang sedang berjalan, tidak akan membawa manfaat dan keuntungan bagi kepentingan hukum klien pemberi kuasa, terlebih dalam perkara pidana, bahkan bisa berdampak sebaliknya. 

Jadi sebaiknya apa yang pas dilakukan Ana Sofa Yuking? "Akan lebih bermanfaat bagi kepentingan hukum klien manakala menggunakan seluruh kekuatan dan tenaga untuk 'melawan' dan membantah dalil-dalil hukum penyidik/ pendakwa/ penuntut di dalam proses hukum itu sendiri yang sedang berjalan," urai Wendi Melfa, Kamis (30/4/2026) siang.

Ana Sofa Yuking jumpa pers di Lampung, Rabu (29/4)

Menggelar Jumpa Pers
Seperti diketahui, pada Rabu (29/4/2026) malam di Granny's Boutique Hotel & Resto di Jln. Mayjen Ryacudu, Sukarame, Bandarlampung, Ana Sofa Yuking menggelar konperensi pers. Pengacara tersangka Arinal Djunaidi ini menyoal banyak hal.

Mulai dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim pidsus Kejati pada 3 September 2025 lalu di rumah kliennya merupakan  tindakan yang tidak sah karena tidak mengantongi izin dari pengadilan, penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi juga tidak sah karena tidak dilengkapi dua alat bukti yang cukup, hingga rencananya mengajukan praperadilan.

Bagi pengamat hukum dari RuDem, Wendi Melfa, apa yang dilakukan kuasa hukum mantan Gubernur Arinal Djunaidi itu tidak banyak membawa manfaat.

Wendi Melfa -alumnus FH Unila- menjelaskan, due process of law itu sendiri tidak lain adalah "menutup" mata dan telinganya dari suara-suara opini diluar proses hukum yang berjalan itu sendiri.

"Bukankah hanya bukti-bukti yang disampaikan secara benar (sesuai hukum acara) didalam proses hukum yang dapat dijadikan dalil untuk dipertimbangkan oleh pihak-pihak didalam penanganan perkara hukum pidana," ucap mantan Bupati Lampung Selatan ini.

Ditambahkan, proses hukum pidana hanya memperhatikan hukum acara dan hukum materiil pokok perkara dalam bingkai prinsip legalistik dalam memeriksa dan memutus perkara pidana, itulah makna indepedensi hukum dalam proses hukum.

Proses hukum yang independen, sambung Wendi, justru akan menolak semua bentuk intervensi dalam bentuk apapun, termasuk opini-opini yang berkembang di ruang publik, terlebih bila opini tersebut dibangun oleh salah satu pihak yang terlibat dalam satu perkara.

Lalu apa pesan Wendi Melfa buat Ana Sofa Yuking? "Simpan kekuatan dan energimu untuk beracara di dalam proses hukum, bukan untuk membangun opini dan algoritma. Apalagi kalau hal itu untuk membangun popularitas yang justru tidak bermakna dan bermanfaat untuk kepentingan hukum klienmu itu sendiri," tutur dosen Universitas Bandar Lampung (UBL) ini. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS