-->
Cari Berita

Breaking News

22 Proyek Dinas BMBK Lampung Kelebihan Bayar Rp3,1 M: Terancam Ditangani APH

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 02 Mei 2026

Proyek Dinas BMBK Provinsi Lampung (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Diam-diam pelaksana proyek pembangunan/peningkatan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025 di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, menyimpan masalah serius.


Yaitu harus mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah Pemprov Lampung senilai Rp3.164.057.345,02. Nilai tersebut berasal dari akumulasi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.371.874.446,06 dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak Rp1.792.182.898,96. Jumlah tersebut belum termasuk keterlambatan penyelesaian satu paket pekerjaan pembangunan jembatan yang belum dikenakan denda sebesar Rp103.777.286,43.


Diketahui, pada tahun anggaran 2025 Pemprov Lampung menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp952.346.319.645,28 dengan realisasi per 30 September 2025 sebesar Rp496.556.787.632,49 atau 52,14%.


Diantara anggaran yang direalisasikan itu, sebanyak Rp222.303.358.000 digunakan membiayai 22 paket proyek, dan penyedia jasa konstruksi telah menerima pembayaran sebanyak Rp200.638.697.200. Yang belum dibayarkan berupa retensi per 30 September 2025 silam senilai Rp21.664.660.800.


Namun, berdasarkan pemeriksaan uji petik, 22 paket proyek di Dinas BMBK tersebut belum sebaik yang diharapkan. Ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.371.874.446,06 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp1.792.182.898,96 atas item pekerjaan terpasang. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran kepada 22 penyedia jasa konstruksi sebesar Rp3.164.057.345,02.


Atas persoalan ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Lampung, Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 merekomendasikan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar memerintahkan Kepala Dinas BMBK M. Taufiqullah untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp2.702.026.404,09, dan memproses kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh PT JMB sebesar Rp103.777.286,43.


Tujuh Rekanan telah Kembalikan


Mengapa kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke kas daerah Pemprov Lampung tidak sebesar Rp3.164.057.345,02 lagi? Karena tujuh dari 22 rekanan Dinas BMBK telah menyetorkan kelebihan pembayarannya senilai Rp462.030.940,93. 

Ketujuh penyedia jasa konstruksi yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran adalah:

1. CV MK, dengan STS tanggal 23 Desember 2025 sebesar Rp116.941.783,92.

2. CV RP, dengan STS tanggal 15 Desember 2025 sebesar Rp54.489.427,10.

3. CV UAK, dengan STS tanggal 23 Desember 2025 sebesar Rp30.324.389,05.

4. CV MI, dengan STS tanggal 17 Desember 2025 sebesar Rp40.753.018,01.

5. CV SP, dengan STS tanggal 18 Desember 2025 sebesar Rp95.194.558,53.

6. CV RRM, dengan STS tanggal 11 Desember 2025 sebesar Rp670.221,74.

7. CV KBP, dengan STS tanggal 24 Desember 2025 sebesar Rp123.657.542,58.


Bagaimana dengan 15 rekanan lainnya? Hingga BPK mempublikasikan LHP Kepatuhan 26 Januari 2026, belasan penyedia jasa belum mengembalikan kelebihan pembayarannya ke kas daerah.


Sesuai ketentuan, apabila temuan BPK tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kerja, maka aparat penegak hukum (APH) -baik Polri maupun Kejaksaan- dapat melakukan penyelidikan. 


Rekanan yang Belum Kembalikan


Lalu penyedia jasa konstruksi apa saja yang hingga BPK mempublikasi LHP 26 Januari 2026 silam belum mengembalikan kelebihan pembayarannya ke kas Pemprov Lampung? Berikut datanya sebagaimana dikutip dari LHP BPK Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026:


1. CV DBGM. Memiliki kewajiban mengembalikan Rp436.895.708,68.

2. CV WPP. Wajib kembalikan Rp207.597.796,03.

3. PT MPP. Punya kewajiban mengembalikan Rp21.732.807,26.

4. CV Pa. Kewajibannya Rp40.343.513,39.

5. CV RC. Wajib kembalikan Rp171.312.818,44.

6. CV SAP. Wajib kembalikan Rp15.712 612,62.

7. CV BM. Wajib kembalikan Rp111.115.720,39.

8. CV RG. Punya kewajiban Rp141.551.351,06.

9. CV MSR. Punya kewajiban Rp54.786.861,77.

10. CV MAS. Punya kewajiban Rp20.169.819,82.

11. PT BLP. Wajib kembalikan Rp386.578.666,15.

12. CV AKM. Wajib kembalikan Rp153.556.635,51.

13. CV GMK. Wajib kembalikan Rp295.338.131,95.

14. CV BJ. Wajib kembalikan Rp88.899.866,26.

15. PT JMB. Wajib kembalikan Rp556 434.094,76.


Apakah sampai awal Mei 2026 ini ke-15 rekanan Dinas BMBK itu belum mengembalikan kelebihan pembayarannya? Sayangnya, Kadis BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, belum memberi tanggapan atas permintaan konfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS