![]() |
| Kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), semakin terungkap menyusul keterangan mantan Pj Gubernur Samsudin di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang hari Kamis (30/4/2026) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, di depan majelis hakim dan tiga terdakwa -M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo- beserta JPU dan penasihat hukum para terdakwa, Samsudin mengaku awalnya sama sekali tidak tahu adanya dana ratusan miliar dari PI 10% tersebut. Ia baru tahu -dan terhenyak- saat Ketua DPRD Provinsi Lampung -saat itu- Mingrum Gumay mengirim surat kepadanya pada Juni 2024. Isi suratnya terkait dana PI 10% senilai Rp271 miliar.
Usai menerima dan menelaah surat dari Ketua DPRD Mingrum Gumay, Samsudin langsung memanggil Sekdaprov dan Kepala Biro Perekonomian. Saat itu dijabat Fahrizal Darminto dan Rinvayanti.
Perintah Samsudin selaku Pj Gubernur Lampung jelas dan tegas: Telusuri keberadaan dana PI 10% sebesar Rp271 miliar tersebut. Tidak perlu waktu lama, Samsudin mendapat laporan.
"Ternyata dana tersebut sudah tercatat di dalam APBD. Tetapi, uangnya belum masuk ke kas daerah," ucap Samsudin.
Melihat adanya gelagat "kurang baik", Samsudin pun memerintahkan segera digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), dan terwujud pada 29 Agustus 2024. Salah satu keputusannya: PT LEB melalui PT LJU menyetorkan dana PI 10% sebanyak 85% dari yang diterimanya -senilai Rp140,9 miliar- sebagai dividen kepada Pemprov Lampung selaku pemilik saham.
Akhirnya, Pemprov Lampung mendapatkan dividen Rp140.879.466.353 dan langsung masuk ke kas daerah.
Akal-akalan Kelola Dana PI 10%
Menurut penelusuran inilampung.com, sejak awal mengucurnya pengalihan dana PI 10% di WK SES Porsi Provinsi Lampung berdasarkan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI pada WK South East Sumatera antara PT Pertamina Hulu Energi OSES dan PT LEB sebesar US$17.286.000 sesuai Akta Notaris Hendra Wismal, SH, MH, Nomor: 6 tanggal 16 September 2022, telah diwarnai indikasi praktik akal-akalan oleh para petinggi PT LEB.
Apa saja indikasi akal-akalannya?
1. Pada tahun 2022 sesuai ketentuan, PT LEB sesungguhnya belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengalihan dana PI 10%. Karena persetujuan Menteri ESDM mengenai pengalihan dan pengelolaan dana PI baru keluar tanggal 25 Mei 2023.
2. Pimpinan PT LEB mengakui dana bagi hasil PI 10% untuk tahun 2018 sampai 2022 sebesar US$17.286.000 itu sebagai pendapatan usaha tahun 2022 secara akrual. Mengacu pada Akta Notaris Hendra Wismal, SH, MH, Nomor 16 tanggal 16 September 2022.
3. Pada tanggal 23 Juni 2023 -tanpa menunggu RUPS Tahun Buku 2022- Dirut PT LEB telah menukar dan mencairkan dana PI 10% sebesar US$1.000.000 dengan nilai transaksi penjualan saat itu Rp14.982/per dollar AS.
4. Pada Laporan Keuangan PT LEB Tahun Buku 2022, dana PI 10% sebesar US$17.286.000 dikonversikan kedalam nilai rupiah setara Rp248.054.100.000.
5. Penukaran dollar AS ke rupiah oleh Direksi PT LEB menggunakan kurs APBN tahun 2022 (Rp14.350/per dollar), bukan menggunakan kurs transaksi aktual atau kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). Akibatnya, terjadi selisih nilai rupiah sebesar Rp10.706.285.500. Dimana bila menggunakan kurs acuan JIDOR Bank Indonesia didapat nilai penukaran sebesar Rp258.760.385.500.
6. Pada 22 Agustus 2022 digelar RUPS PT LEB Tahun Buku 2022. Diantara keputusannya adalah:
A. Menyetujui laba perseroan setelah dikurangi akumulasi kerugian tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp230.228.443.600.
B. Menyetujui penggunaan laba perseroan dengan pembagian: Sebesar Rp2.000.000.000 sebagai cadangan wajib, sebanyak Rp214.867.021.420 dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen sesuai dengan porsi saham, senilai Rp13.361.442.180 sebagai laba yang belum ditentukan peruntukannya, sebesar Rp5.000.000.000 merupakan kekurangan dari modal yang disetor pemegang saham yaitu PT LJU dan Perumdam Way Guruh, serta memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melaksanakan pembagian dividen kepada pemegang saham maksimal satu bulan setelah RUPS.
7. Pada tanggal 29 Agustus 2024 atas perintah Pj Gubernur Samsudin dilaksanakan RUPSLB PT LEB. Salah satu keputusannya: Memberikan dividen Rp140.879.466.35 kepada Pemprov Lampung sebagai pemilik saham melalui PT LJU. Artinya, setelah dua tahun dana PI 10% dikelola petinggi PT LEB, baru diserahkan dividennya.
Seperti diketahui, dalam skandal dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271 miliar di PT LEB ini, pada 22 September 2025 silam Kejati telah menetapkan tiga mantan petinggi anak usaha PT LJU tersebut sebagai tersangka, yaitu mantan direktur utama M. Hermawan Eriadi, mantan direktur operasional Budi Kurniawan, dan mantan komisaris Heri Wardoyo.
Saat ini ketiganya tengah menjalani persidangan.
Hari Kamis (7/5/2026) mendatang, sidang kasus dugaan tipikor dana PI 10% dengan kerugian negara sebanyak Rp268.760.385.500 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebagaimana terdapat dalam surat pengantar Nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 itu, akan kembali digelar.
Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi.
Besar kemungkinan, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, yang sejak hari Selasa, 28 April 2026, ditetapkan juga oleh Kejati sebagai tersangka perkara ini -dan kini mendekam di Rutan Way Huwi- akan dihadirkan di persidangan.
Ada hal menarik yang disampaikan mantan Pj Gubernur Samsudin usai memberi kesaksian di persidangan kasus dugaan megakorupsi di PT LEB ini. Apa itu?
"Menggunakan uang negara satu rupiah pun untuk kepentingan di luar urusan negara, sudah masuk kategori korupsi," kata Samsudin dengan gaya khasnya; kalem.(zal/inilampung)


