-->
Cari Berita

Breaking News

Akreditasi Sekolah di Lampung: Saat "Tumpukan Kertas" Kalah Sakti dari Suasana Kelas

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 17 Mei 2026

Oleh: H. Ma'ruf Abidin, M.Si.
(Sekretaris PW Muhammadiyah Provinsi Lampung)

Musim pengumuman SK Hasil Akreditasi Tahap I Tahun 2026 oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah  menyisakan riak-riak kecil yang cukup hangat diperbincangkan di ruang guru. Ada riuh kekecewaan, helaan napas panjang, hingga kasak-kusuk heran mengapa nilai predikat "A" kini menjadi barang mewah yang sangat sulit diraih. Bagi pengelola sekolah di Lampung, hasil kali ini terasa mengejutkan. 

Berdasarkan ketetapan SK BAN-PDM Nomor: 008/BAN-PDM/SK/2026, Provinsi Lampung sendiri mengawal total 1.267 satuan pendidikan sebagai sasaran visitasi tahun ini. Angka tersebut terbagi atas 935 sekolah di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dasmen), 206 satuan PAUD, serta 126 satuan Pendidikan Kesetaraan. Dengan porsi Dasmen yang mendominasi lebih dari 70% kuota, tidak heran jika dinamika naik-turunnya nilai akreditasi di jenjang ini langsung memicu shock therapy massal.

Muncul selentingan di lapangan, bahwa instrumen baru yang diterapkan terlalu pelit dalam membagikan nilai tertinggi. Namun, jika kita mau menilik lebih dalam ke balik layar, benarkah sistemnya yang tidak adil, atau justru cara mainnya yang sudah jauh berubah?

Mari kita jujur. 

Selama bertahun-tahun, ritual akreditasi sekolah sering kali berubah menjadi kompetisi "mengumpulkan dokumen fisik". Menjelang kedatangan asesor, ruang kepala sekolah mendadak dipenuhi tumpukan map jepit dan rincian silabus yang tebal. Asal dokumen lengkap dan ditata rapi, predikat "Amat Baik" atau nilai A sudah hampir pasti di tangan. 

Namun, era keemasan "birokrasi kertas" itu kini sudah tamat.

Instrumen akreditasi terbaru (IA2024) membawa paradigma baru yang berfokus penuh pada performance-based evaluation (penilaian berbasis kinerja nyata). Tim asesor tidak lagi datang hanya untuk mencentang kelengkapan berkas administratif. Mereka memotret langsung empat pilar inti: kinerja pendidik di kelas, kepemimpinan instruksional kepala sekolah, iklim lingkungan belajar yang aman, serta hasil belajar lulusan.

Bahkan, potret mutu hasil belajar lulusan kini terintegrasi langsung dengan data riil Rapor Pendidikan yang diambil dari nilai Asesmen Nasional (AN)—mencakup AKM (Literasi & Numerasi), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar (Sulinjar). Artinya, sekolah tidak bisa lagi melakukan "sistem kebut semalam" menjelang visitasi. 

Kualitas sekolah dipotret secara jujur dari performa harian. Sekolah yang rapor literasi siswanya masih berada di zona kuning atau merah, otomatis akan kesulitan menembus dinding tebal predikat A, sekaya apa pun dokumen administrasi yang dipamerkan di atas meja.

Kekecewaan para pengelola sekolah di Lampung saat ini sebenarnya adalah fase kejut budaya (culture shock) yang wajar akibat transisi sistem. Kabar baiknya, regulasi tidak menutup mata. Bagi sekolah yang merasa performa riil di lapangannya belum sepenuhnya terpotret objektif oleh asesor selama masa visitasi utama, BAN-PDM masih membuka pintu sanggahan. Satuan pendidikan memiliki kesempatan resmi untuk mengajukan banding hasil akreditasi paling lambat tanggal 26 Mei 2026 melalui aplikasi Sispena BAN-PDM.

Ini Peta Kerja

Bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, hasil akreditasi dari 935 sekolah Dasmen ini harus dibaca sebagai peta kerja (roadmap) intervensi. Sekolah-sekolah yang nilainya merosot bukan untuk dihukum atau dipojokkan, melainkan didekati untuk dibantu mengatasi ketimpangan literasi-numerasi muridnya.

Pada akhirnya, pengetatan nilai akreditasi ini tidak perlu diratapi sebagai momok yang menakutkan. Justru ini adalah alarm sehat yang mengingatkan kita semua bahwa esensi dari sebuah sekolah adalah apa yang dirasakan oleh murid di dalam kelas, bukan apa yang tertulis indah di dalam lemari arsip. (*)

LIPSUS