-->
Cari Berita

Breaking News

Alasan Kejati Pindahkan Penahanan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Demi Pembuktian

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 08 Mei 2026


INILAMPUNGCOM ---- Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memasuki ruang administrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandarlampung di Jln. Pramuka, Rajabasa, sejak Kamis (9/5/2026).

Pindahnya tempat penahanan tersangka keempat kasus megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271 miliar dari Rutan Kelas 1 Bandarlampung (Rubal) Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, ini atas persetujuan Kejati Lampung.

Proses mutasi tempat penahanan mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu dimulai sejak pukul 17.30 WIB di Rubal Way Huwi. Setelah pengecekan administrasi selesai, Arinal dinaikkan kendaraan tahanan.

Sesampai di Lapas Rajabasa -begitu sebutan familiar Lapas Kelas 1 Bandarlampung- bukan hanya proses pengecekan administrasi yang dilakukan. Kondisi kesehatan Arinal pun diperiksa.

Arinal Djunaidi di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (9/5/2026) (istimewa/inilampung)

Kejati, Demi Pembuktian 
Apa alasan  memindahkan tempat penahanan terhadap mantan Gubernur Arinal Djunaidi? Kejati Lampung yang telah menetapkan dilakukannya penahanan bagi tersangka keempat skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% senilai Rp271 miliar sejak 28 April hingga 17 Mei 2026 ini, mempunyai alasan mendasar. 

"Pemindahan tempat penahanan bagi tersangka ARD dilakukan demi pembuktian, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan," jelas Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, Jum'at (8/5/2026) pagi melalui pesan WhatsApp.

Ditambahkan Ricky, karena di Rutan Way Huwi sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap tiga terdakwa lainnya -M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo-, maka dipandang perlu dilakukan pemindahan tempat penahanan bagi tersangka ARD.

"Kalau tidak segera diambil langkah memindahkan tempat penahanan terhadap tersangka ARD, dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan dan penuntutan," lanjut Ricky Ramadhan.

Terkait dengan mutasi tempat penahanan bagi Arinal Djunaidi ini sempat beredar kabar jika mantan Sekdaprov Lampung era Gubernur M. Ridho Ficardo itulah yang mengajukan usulan.

Menurut kabar yang berkembang, Arinal memilih pindah tempat penahanan dirinya diduga kuat guna menghindari ketemu secara rutin dengan para mantan koleganya saat masih menjabat Gubernur Lampung, yang kini menjadi WBP di Rubal Way Huwi.

Diketahui, saat ini ada beberapa mantan pejabat yang "mondok" di Rubal. Mulai dari mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis, Bupati Lampung Tengah non aktif Ardito Wijaya, serta dua  mantan sekda kabupaten -Pringsewu dan Pesisir Barat-, mantan asisten dan kepala dinas. 

Utamanya, demikian dugaan yang menguat, Arinal pindah ke Lapas Rajabasa untuk menghindari tiga terdakwa kasus dana PI 10% PT LEB lainnya, yaitu M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan -sang adik ipar-, dan Heri Wardoyo.

Semestinya, Kamis (7/5/2026) siang, Arinal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271 miliar di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.

Namun, Arinal yang berstatus tersangka keempat perkara dana PI 10% di PT LEB sejak 28 April 2026 lalu ini, kembali tidak hadir.  Setelah pada sidang 30 April pekan lalu, ia mangkir.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan, pada panggilan pertama sebagai saksi tanggal 30 April 2026 Arinal tidak hadir dengan alasan sakit, dibuktikan adanya surat tertulis dari dokter.

"Saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS Urip Sumoharjo Bandarlampung, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Tapi, dia bikin pernyataan kalau secara mental tidak siap. Alasan ini tidak dapat diterima secara hukum sebagai dasar tidak hadir di persidangan," beber Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi sebagaimana dikutip dari radartv.disway.id.

Menurut penelusuran inilampung.com, meski sejak 28 April 2026 malam -sembilan hari lalu- Arinal Djunaidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Bandarlampung (Rubal) Way Huwi, namun kondisi mentalnya masih belum stabil. Didapat kabar, satu-satunya mantan Gubernur -sejak Provinsi Lampung berdiri- yang menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara itu, masih sering tampak "angong". 

Kata "angong" adalah bahasa warga binaan pemasyarakatan (WBP) bagi sesamanya yang masih "belum menyatu" dengan kehidupan rumah tahanan. Masih banyak melamun hingga sering tak terkendali emosinya. 

Biasanya, sipir yang bertugas memberikan perhatian ekstra terhadap WBP yang semacam itu, karena dikhawatirkan akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari berkelahi hingga bunuh diri. 

Seperti diketahui, dalam skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271 miliar di PT LEB ini, pada 22 September 2025 silam Kejati telah menetapkan tiga mantan petinggi anak usaha PT LJU tersebut sebagai tersangka, yaitu mantan direktur utama M. Hermawan Eriadi, mantan direktur operasional Budi Kurniawan, dan mantan komisaris Heri Wardoyo. Kemudian pada 28 April 2026 Kejati menetapkan mantan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai tersangka juga. 

Kasus dugaan tipikor dana PI 10% ini telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp268.760.385.500, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebagaimana terdapat  dalam surat pengantar Nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.(zal/inilampung)

LIPSUS