
Program penyaluran pupuk organik cair (POC) yang diberikan secara gratis kepada petani (ist/inilampung)
INILAMPUNGCOM - Program penyaluran pupuk organik cair (POC) yang diberikan secara gratis kepada petani di era kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal - Wagub Jihan Nurlela harus diakui sebagai sebuah terobosan yang patut diacungi jempol.
Melalui program ini ditargetkan ada peningkatan produktivitas pertanian, memperkuat daya beli petani, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah pada kisaran 6,2 - 6,4 persen. Rangkaian target yang "amat merakyat".
Dan pada tahun 2025-2026 dipancangkan tekad penyaluran pupuk organik cair (POC) secara gratis bagi petani oleh Pemprov Lampung itu mampu menyentuh angka 1 juta hektar lahan pertanian. Anggaran sekitar Rp150 miliar pun disiapkan.
![]() |
| Gubernur meninjau Pembuatan Pupuk Cair di Gedung Aji, Tulang Bawang, Lampung (22/11/2025) |
Pada 2025 dan awal 2026, Gubernur Mirza maupun Wagub Jihan tercatat belasan kali melakukan acara prosesi penyaluran POC tersebut. Kalangan petani pun sukacita. Mulai terbayangkan bakal hadirnya panen yang lebih banyak nantinya.
Namun, memasuki semester I tahun 2026, program POC layak dibilang "mati suri". Apa persoalannya? Ternyata, bahan baku utama pembuatan POC -yaitu air kelapa- susah didapat.
Dalam bahasa lain -fakta ini terdapat pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Lampung Tahun 2025 dari Dinas KPTPH- dituliskan bahwa bahan baku utama pembuatan POC adalah air kelapa, sementara hampir di semua Kabupaten/Kota mengalami kendala dalam menyediakan air kelapa dalam jumlah yang besar.
Tentu ini bukan persoalan sederhana. Apalagi, Dinas KPTPH telah menyatakan untuk ke depannya agar dicarikan alternatif bahan baku selain air kelapa.
Artinya, jika Gubernur Mirza dan Wagub Jihan masih konsisten dalam program POC, mesti segera dicarikan solusi, ditemukan bahan baku lain yang "senapas" dengan air kelapa. Barangkali, ketika muncul persoalan "tidak terduga" semacam inilah peran dan kemampuan Tim Pendamping Gubernur Lampung diperlukan.
Sebab jika mengandalkan OPD, mereka telah -dan terus bekerja- sesuai alur program yang telah ditetapkan. Misalnya Dinas KPTPH, telah menyalurkan bantuan instalasi unit pembuatan POC kepada petani di 500 titik yang tersebar pada 15 Kabupaten/Kota.
Harapannya tentu jelas: petani mampu memproduksi POC secara mandiri guna meningkatkan produksi tanaman pangan, khususnya padi.
Apalagi, telah dilakukan akselerasi pengembangan pemberian POC untuk tanaman cabai dan bawang merah. Bahkan di 2025 lalu diberikan bantuan 250 liter POC untuk tiga kelompok tani di Kabupaten Mesuji.
Kini, di saat petani mulai beralih ke POC yang digulirkan Pemprov Lampung -dan diberikan secara gratis kepada petani-, justru bahan baku utamanya yang amat sangat kurang dari kebutuhan.
Bakalkah akhirnya program penyaluran POC terhenti dan petani kembali menggunakan pupuk kimia? Biarlah waktu yang menjawabnya. (kgm-1/inilampung)


