-->
Cari Berita

Breaking News

Analisis Berita: Lampung Lumbung Pangan tanpa Standar Perencanaan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 03 Mei 2026


Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Menteri Pangan Zulkifli Hasan

INILAMPUNGCOM --- Dalam setiap kesempatan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal selalu mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama pemerintah meningkatkan kemajuan di sektor pangan.

Pun yang diucapkan dalam acara Partai Amanat Nasional (PAN) di Ballroom Hotel Novotel Lampung, Sabtu (2/5/2026) kemarin. 

Gubernur Mirza menyatakan, sinergi partai politik dan pemerintah daerah sangat krusial, mengingat Provinsi Lampung merupakan lumbung pangan nasional dengan komoditas unggulan berupa padi, jagung, dan singkong.

Diakuinya, saat ini Pemprov Lampung fokus pada infrastruktur jalan, di mana hal itu untuk menunjang perkembangan sektor pertanian, termasuk distribusi hasil panen maupun akses petani.

Tentu kita semua bersepakat dan mendukung keinginan Gubernur Mirza untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Lampung yang mayoritas berkiprah di dunia pertanian tersebut.

Persoalannya: Sejauhmana perangkat daerah yang bertugas dalam hal pangan telah menyiapkan infrastruktur perencanannya? Harus diakui, bahwa sampai saat ini Lampung itu memang lumbung pangan nasional, tapi tanpa perencanaan yang matang dan tersistem.

Benarkah demikian? Jika membedah isi Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Upaya Pemerintah Dalam Mendukung Ketahanan Pangan pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2023 SD Semester I Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Bernomor: 5/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.02/01/2026, tertanggal 26 Januari 2026, memang demikianlah adanya.  

Data Belum Optimal
Memang, Pemprov Lampung telah memiliki portal Satu Data yang dapat diakses melalui laman https://opendata.lampungprov.go.id/. Namun, penggunaan data yang berdasarkan tiga Peraturan Gubernur Lampung itu, masih sangat belum optimal. 

Terkait dengan pangan, dari 17 data yang ditetapkan dan disajikan pada portal Satu Data Provinsi Lampung itu, masih terdapat lima data yang menjadi kewajiban Dinas KPTPH, belum tersajikan. Apa saja itu?

1. Produksi dan sentra produksi komoditi unggulan tanaman pangan strategis Provinsi Lampung.

2. Produksi dan sentra produksi komoditi unggulan hortikultura strategis Provinsi Lampung.

3. Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan.
4. Peta lahan pertanian hortikultura.

5. Peta lahan pertanian tanaman pangan.

Yang juga patut dicatat, meski Pemprov Lampung telah mempunyai Perda No: 12 Tahun 2017 tentang Kemandirian Pangan, tetapi belum memiliki Sistem Informasi Pangan dan Gizi (SIPG) sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No: 21 Tahun 2023.

Dan -ironisnya- sampai saat ini, Pemprov Lampung belum memiliki pedoman yang mengatur metode pengumpulan data oleh penyuluh pertanian, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan sistem informasi terkait pangan di daerah, belum berjalan secara terarah dan terstandar.

Memang benar, sejak Oktober 2025 lalu Pemprov Lampung telah mengaktifkan dashboard Sistem Informasi Pangan dan Gizi (SIPG) yang dinamai Sistem Informasi Pangan (SIPangan) dan dapat diakses pada laman https://sipangan-lampungprov.badanpangan.go.id/, ---- namun belum lengkap. 
Setidaknya, begitu menurut catatan BPK, masih ada tiga aplikasi SIPG yang belum disajikan dalam dashboard SIPangan Dinas KPTPH Provinsi Lampung tersebut. Yaitu neraca pangan, SIGAPNAS, dan SKPG.

Belum Punya Rencana Aksi

Sampai awal tahun 2026, Pemprov Lampung -dan pemkab/pemkot- belum mempunyai Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi atau RAD PG untuk periode 2025-2029.

Bukan hanya itu. Pemprov Lampung juga belum mempunyai Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau RAD TPB periode 2025-2029.

"Makhluk" apa itu RAD TPB? Tidak lain adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja TPB pemprov -pemkab dan pemkot- sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah pada periode berjalan serta mengacu pada sasaran TPB nasional.

Mengapa Pemprov Lampung sampai awal 2026 belum memiliki RAD PG dan RAD TPB? Alasannnya sangat klie; masih dalam proses penyusunan.

Lebih memprihatinkan lagi adalah pernyataan Kabid Pemerintahan dan Pembangunan SDM Bappeda Lampung saat diwawancarai tim BPK: "Keterbatasan SDM di Bappeda menyebabkan fokus kerja pada tahun ini diarahkan pada penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah."

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa Lampung menjadi lumbung pangan nasional itu lebih didominasi oleh pergerakan kalangan petani sendiri, dan pemerintah daerah berposisi sekadar menyemangati, dengan fokus  memperbaiki infrastruktur jalan disana-sini. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS