![]() |
| Limbah B3 (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Perkembangan Provinsi Lampung memang terus membaik. Berbagai sarana prasarana kesehatan -berdirinya banyak rumah sakit misalnya- plus terus diseriusinya gerakan meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang getarannya amat dirasakan oleh masyarakat kebanyakan.
Namun tidak banyak yang tahu -atau sebenarnya tahu tapi tidak peduli- bahwa hingga saat ini Provinsi Lampung belum memiliki shelter pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 sendiri. Jadi bagaimana selama ini pengelolaan limbah B3? Masih dilakukan di luar Provinsi Lampung melalui pola kerja sama dengan pihak ketiga.
Mengacu pada PP No: 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No: 6 Tahun 2021, limbah B3 bersumber dari beberapa hal. Yaitu:
1. Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik.
Limbah yang bukan dari proses utama industri, melainkan dari aktivitas sampingan, seperti pemeliharaan alat, pencucian, atau pengemasan.
Contoh: Aki/baterai bekas, pelarut organik bekas (seperti tiner atau benzena), dan minyak pelumas/oli bekas.
2. Limbah B3 dari Sumber Spesifik.
Limbah yang berasal dari proses utama suatu industri atau kegiatan tertentu. Dibagi menjadi dua:
a. Spesifik Umum: Lumpur (sludge) hasil pengolahan air limbah industri tekstil/kertas, serta fly ash dan bottom ash dari sisa pembakaran batu bara.
b. Spesifik Khusus: Limbah dengan efek tunda (kronis) dan volume besar. Contohnya terak tembaga (copper slag) dan limbah tailing dari area pertambangan.
3. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan produk gagal.
Limbah yang berasal dari produk kimia yang tidak memenuhi standar atau sisa penanganan zat kimia. Contoh: Bahan kimia laboratorium yang sudah kadaluwarsa, sisa kemasan pestisida, dan sisa bahan kimia yang tumpah.
Karakteristik Limbah B3
Untuk dipahami, bahwa limbah B3 memiliki beberapa karakteristik, yakni:
1. Mudah Meledak (Explosive):
Limbah yang melalui reaksi kimia/fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi. Contoh: Limbah mengandung peroksida organik.
2. Mudah Menyala (Ignitable):
Limbah cair dengan titik nyala kurang dari 60°C atau padatan yang mudah terbakar karena gesekan. Contoh: Buangan aseton, alkohol, atau bensin bekas.
3. Reaktif (Reactive):
Limbah yang tidak stabil, mudah bereaksi dengan air/udara, atau menghasilkan gas beracun. Contoh: Limbah sianida atau sisa logam natrium.
4. Infeksius (Infectious):
Limbah medis yang mengandung kuman penyakit (patogen) dan bisa menular. Contoh: Jarum suntik bekas, sisa perban, dan jaringan tubuh dari rumah sakit.
5. Korosif (Corrosive):
Limbah dengan pH sangat asam (kurang dari sama dengan 2) atau sangat basa (lebih dari sama dengan 12,5), serta bisa menyebabkan karat. Contoh: Sisa cairan aki (asam sulfat) dan cairan pembersih berbahan natrium hidroksida.
6. Beracun (Toxic):
Limbah yang mengandung zat pencemar berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Contoh: Limbah mengandung logam berat, seperti Merkuri (Hg), Timbal (Pb), atau Kadmium (Cd).
Ancaman Sekaligus Peluang
Memahami karakteristik limbah B3 memang sangat nyata bahwa selama ini -disadari atau tidak- banyak ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan yang ada di sekitar kita.
Karenanya, menjadi sangat "aneh bin ajaib" bahwa senyatanya hingga saat ini Provinsi Lampung tanpa punya pengelolaan limbah B3 sendiri.
Itu sebabnya, DPRD Lampung melalui Pansus LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025 memberikan dorongan serius kepada Pemprov Lampung -melalui Dinas Lingkungan Hidup- untuk mengupayakan penyediaan sarana prasarana terkait penetapan lokasi shelter pengelolaan limbah B3.
Patut dicatat: DPRD jugalah yang membuka fakta bahwa selama ini pengelolaan limbah B3 di Provinsi Lampung masih dilakukan di luar daerah melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Dimata DPRD Lampung, keberadaan limbah B3 ini adalah peluang, karenanya perlu upaya yang terencana dan terarah. Apa tujuannya? Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mampu meningkatkan PAD.
Sudah terpikirkah oleh Dinas Lingkungan Hidup mengenai hal ini, ataukah tetap "lebih nyaman" tanpa memiliki shelter pengelolaan limbah B3 seperti selama ini? Sayangnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah diajukan, hingga analisis berita ini ditayangkan. (zal/inilampung)


