INILAMPUNGCOM --- Jika Anda punya kesempatan "menguliti" Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal -tanpa tanggal dan bulan, hanya tertera 2026-, bisa dipastikan trenyuh.
Mengapa begitu? Karena mayoritas organisasi perangkat daerah (OPD) tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal akibat diikat dengan fatsun: efisiensi anggaran. Bahkan saking "kencangnya" ikatan efisiensi, ada OPD yang Rp0 untuk memfasilitasi tamu; makan minum tamu dan pegawai.
Separah itu? Ada fakta tertulisnya di dalam berkas LKPJ Tahun 2025 yang saat ini dalam bedahan Pansus DPRD Lampung; diketuai Lesty Putri Utami dan sekretaris Budi Hadi Yunanto.
OPD apa yang gara-gara terikat efisiensi itu sampai tiada anggaran alias Rp0 untuk fasilitasi tamu? Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kalau untuk urusan remeh temeh itu saja tiada anggarannya, maka untuk kegiatan membuat laporan BMD, membeli printer 2 unit, pemeliharaan atau rehab gedung, praktis tak bisa dilakukan.
Lebih parah lagi, kegiatan menetapkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Lampung maupun pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dengan memantau kualitas air laut di 10 titik -Pesawaran, Bandarlampung, dan Lampung Selatan-, hanya sampai ke rencana. Anggarannya tiada.
Masih banyak contoh pada OPD lain yang akibat diikat aturan efisiensi, nyaris tiada kegiatan bermakna sama sekali.
Di Disdikbud misalnya. Rencana pembiayaan Bosda jenjang SMK untuk 4.550 siswa tidak terealisasi karena recofusing anggaran.
Di Dinas Kesehatan, program pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan untuk UKM dan UKP Provinsi hanya tercapai 50,31% akibat terbatasnya anggaran. Begitu pula pengadaan BMD penunjang urusan pemerintah daerah, tidak dapat diwujudk noan.
Bahkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, untuk peralatan dan perlengkapan kantor, hanya bisa belanja ATK saja. Dinas Tenaga Kerja juga belum optimal dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan ketenagakerjaan karena keterbatasan anggaran. Pun yang dialami Dinas KPTPH, kegiatan pengawasab keamanan dan mutu PSAT masih kurang merata akibat efisiensi anggaran.
Separah itukah kondisi keuangan Pemprov Lampung hingga perangkat daerahnya "diperas habis" anggaran program kerjanya?
Belasan Miliar Buat Tenaga Ahli
Bahwa kondisi keuangan pemprov sampai saat ini masih "kembang-kempis", tidak bisa ditutupi. Namun jika kebijakannya dengan "menghabisi napas" OPD, tentu tidaklah tepat.
Mengapa? Karena dari kerja-kerja nyata OPD itulah masyarakat akan menilai sukses tidaknya kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela. Itu pun pergerakan seluruh perangkat daerah harus seirama. Amat tidak tepat hanya "menganak-emaskan" dua tiganya saja.
Yang layak menjadi catatan -dan perhatian publik- adalah fakta terikatnya OPD oleh fatsun efisiensi anggaran, berbanding terbalik dengan perlakuan terhadap Tenaga Ahli -tertulis demikian didalam berkas LKPJ meski aturan pemerintahan tidak memperbolehkannya lagi-, itu sebabnya Gubernur Mirza memakai istilah Tenaga Pendamping.
Pada tahun 2025, Pemprov Lampung mengucurkan dana Rp16.507.483.269 sebagai belanja jasa tenaga ahli -Tenaga Pendamping-. Naik Rp303.074.967 dibandingkan yang digelontorkan di 2024 sebanyak Rp16.204.408.302.
Seperti diketahui, beberapa waktu setelah dilantik menjadi Gubernur Lampung 20 Februari 2025, Rahmat Mirzani Djausal mengangkat sejumlah orang menjadi Tenaga Pendamping dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Lampung. Yaitu Prof. Dr. Ir. Wan Abas Zakaria, MS, Dr. Andi Deswandi, SE, MH, Darussalam, SH, MH, Ardiansyah, SH, David Kurniawan, SKom, CCNA, Robby Herdian, ST, Iringi, SKom, MM, dan Hipni, SE.
Belakangan muncul nama Mahendra Utama dan Anshori Djausal. Dan melalui Keputusan Gubernur Nomor: G/589/B.04/HK/2025 tanggal 15 Agustus 2025, Gubernur Mirza menunjuk Ir. Untung Suyono sebagai Tenaga Pendamping kebijakan perekonomian, SDA, produksi dan pemasaran serta BUMD dan lembaga ekonomi pada Biro Perekonomian.
Sebelumnya, Pj Gubernur Samsudin melalui Keputusan Gubernur Nomor: G/101/V.14/HK/2025 tertanggal 4 Februari 2025, menetapkan Sugirin Tjastoni dan Ilwadi Perkasa sebagai Tenaga Pendamping di Dinas Kominfotik.
Dari data itu saja ---diduga masih ada yang lain --- Pemprov Lampung memiliki 13 Tenaga Pendamping. Bila dalam satu tahun anggaran -2025- dikucurkan APBD Rp16.507.483.269, dibagi 12 bulan maka per bulannya didapat nilai dalam kisaran Rp1.350.000.000-an.
Jika seperti itu hitungannya, maka setiap orang Tenaga Pendamping --- terhitung 13 orang-, masing-masing mendapat honor Rp100.000.000-an. Tentu ini merupakan pendapatan yang amat sangat fantastis: di saat OPD yang senyatanya merupakan institusi pemerintahan resmi dengan tupoksi yang jelas, diikat habis-habisan oleh fatsun: efisiensi anggaran.
Sumber inilampung.com, Jum'at (8/5/2026) petang, menampik jika Tenaga Pendamping Pemprov Lampung berhonor Rp100.000.000-an per bulan. Sayangnya, ia tidak mau menyebut angka pastinya.
Bila ternyata honor atau balas jasa terhadap Tenaga Pendamping tidak lebih dari Rp25.000.000-an per bulan, mengapa Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menuliskan realisasi belanja jasa tenaga ahli tahun 2025 sebesar Rp16.507.483.269? Benarkah bahwa sebenarnya ada puluhan orang yang selama ini "diatributi" sebagai Tenaga Pendamping? Dan oleh karenanya banyak yang "harus disuapi" melalui APBD dengan mengorbankan kepentingan OPD? Wallahua'lam bis sowaf. (kgm-1/inilampung)

