![]() |
| Ketua KPK Setyo Budiyanto (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Ada penegasan serius dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. Yaitu agar pemerintah daerah -provinsi, kabupaten dan kota- menyetop "tradisi" memberi hibah kepada instansi vertikal.
Mengapa begitu? "Karena instansi vertikal telah memperoleh pembiayaan dari APBN. Karenanya kepala daerah tidak perlu memberi dana hibah tambahan," kata Ketua KPK pada acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di kantor Kemendagri, Senin (11/5/2026) lalu.
Ketua KPK memberi contoh instansi vertikal yang sebenarnya tidak layak untuk diberi dana hibah oleh pemerintah daerah, yaitu Polda, Polres, Kejari, dan beberapa lainnya.
Tentu Ketua KPK Setyo Budiyanto bicara demikian berdasar aturan dan fakta lapangan. Apalagi ia mengaku paham benar bagaimana pusingnya kepala daerah dalam mengelola anggaran yang ada semaksimal mungkin dengan cara yang baik tanpa melanggar aturan.
Pernyataan Ketua KPK ini tentu melegakan bagi sebagian kepala daerah. Namun boleh jadi -tarikan nafas lega itu- hanya sesaat. Mengapa? Karena selama ini -diakui atau tidak-, hibah untuk instansi vertikal sudah menjadi "tradisi sepemahan", bahkan selalu dianggarkan setiap tahunnya di dalam APBD. Dengan mata anggaran: Hibah untuk pemerintah pusat. Biasanya, terbagi dalam dua bentuk, yaitu hibah uang dan barang.
Hibah "tradisi sepemahaman" itu bisa dilacak jumlahnya. Mulai dari Pemprov Lampung hingga 15 Pemkab/Pemkot se-Lampung. Dan yang patut dicatat: Selama ini anggaran hibah untuk pemerintah pusat -kepada instansi vertikal- itu sesuatu yang -terlanjur dianggap‐ legal.
Baru akan "menjadi masalah" manakala jumlahnya terlampau besar sementara kondisi keuangan pemerintah daerah -sesungguhnya- sangat "miskin".
Ada yang dilupakan terkait hal ini. Yaitu aturan boleh memberikan hibah dengan catatan: tidak membebani keuangan daerah, dilakukan secara selektif dan tidak mengikat, serta mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Acapkali, aturan pembolehan pemberian dana hibah itu diabaikan. Karena ada "motivasi lain" dibaliknya.
*Contoh Hibah Balam
Tentu kita semua masih ingat, saat kabar Pemkot Bandarlampung (Balam) menggelontorkan dana hibah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung senilai Rp60 miliar untuk membuatkan gedung baru. Berbagai elemen masyarakat sontak protes keras.
Pemberian hibah Rp60 miliar -di tahun 2025 Rp45 miliar dan di 2026 Rp15 miliar- kepada Kejati dinilai merupakan langkah sangat tidak pantas yang dilakukan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Pasalnya, masih terlampau banyak sarana prasarana yang dibutuhkan masyarakat, belum terwujud. Di sisi lain, kondisi keuangan Pemkot Balam sendiri masih "compang-camping" tidak karuan.
Mari kita buka-bukaan kondisi keuangan Pemkot Bandarlampung. Soal defisit riil. Datanya dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengelolaan Belanja Daerah Pemkot Bandarlampung Tahun 2025, Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Defisit riil Pemkot Bandarlampung tahun 2019 sebesar Rp397,89 miliar. Tahun 2020 Rp725,11 miliar. Tahun 2021 Rp637,71 miliar. Tahun 2022 Rp342,08 miliar. Tahun 2023 Rp267,42 miliar. Tahun 2024 Rp245,91 miliar.
Kementerian Keuangan mempunyai aturan: defisit belanja riil yang diperbolehkan maksimal di angka 4,55% dari APBD. Bagaimana Pemkot Bandarlampung? Defisit riil anggarannya pada 2024 di angka 9,88%.
Bagaimana posisi utang Pemkot Bandarlampung? Catatannya tertera dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024, Nomor: 38B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025. Perinciannya sebagai berikut:
1. Utang belanja tahun 2021 Rp653.315.841.610,25.
2. Utang belanja tahun 2022 Rp357.686.363.398,48.
3. Utang belanja tahun 2023 Rp285.322.273.741,66.
4. Utang belanja tahun 2024 Rp250.322.750.249,67.
Itu belum termasuk utang tahun 2023 yang belum bisa dibayar pada tahun 2024, senilai Rp20.276.783.242. Plus utang ongkos transit daerah (OTD) -terkait keberangkatan jamaah haji- ke Pemprov Lampung sampai akhir 2024 di angka Rp5.812.410.000.
Yang pasti -sesuai catatan BPK- hibah Pemkot Bandarlampung kepada instansi vertikal di tahun 2025 kemarin -terhitung hingga 31 Oktober 2025- telah mengucur sebesar Rp10.928.000.000.
*Hibah Pemkab Lamtim
Pemkab Lamtim juga "bertradisi" memberi hibah kepada instansi vertikal. Di 2023 jumlahnya Rp20.485.390.705,95, dan di 2024 Rp83.926.835.512,02.
Menurut data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 27A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, pemberian hibah bagi instansi vertikal itu dibagi dua, yaitu hibah uang dan hibah barang. Di 2023, dari Rp20.485.390.705,95, yang berupa hibah uang Rp17.481.745.080, dan hibah barang Rp3.003.645.625,95.
Hibah tahun 2024 senilai Rp83.926 835.512,02, berupa uang Rp73.759.367.000, dan berupa barang Rp10.167.468.512,22.
Pun Pemkab Lampung Tengah, juga menganggarkan hibah ke instansi vertikal. Realisasinya di tahun 2023 Rp35.330.377.000, dan di 2024 Rp54.285.301.500.
Mengenai instansi vertikal apa saja yang menangguk dana hibah dari Pemkab Lampung Tengah pada dua tahun anggaran tersebut, datanya dapat dilihat di LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 25A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Bisa dipastikan, 11 pemkab dan satu pemkot lainnya di Lampung secara rutin menganggarkan belanja hibah kepada pemerintah pusat -instansi vertikal- pada setiap tahun anggaran.
*Hibah Pemprov Lampung
Tentu selama ini Pemprov Lampung juga menggelontorkan dana hibah ke instansi vertikal.
Menurut data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, pada tahun 2023 Pemprov Lampung merealisasikan hibah ke instansi vertikal senilai Rp18.277.488.127. Tahun 2024 mengalami peningkatan yang luar biasa, yaitu menjadi Rp385.299.970.000.
Dana hibah sebanyak itu ditangani oleh Badan Kesbangpol Rp373.299.970.090, dan BPKAD mengelola Rp12.000.000.000.
Masihkah di tahun 2025 kemarin Pemprov Lampung mengucurkan dana hibah untuk instansi vertikal? Jika mengacu pada buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Lampung Tahun 2025, masih terealisasi dana hibah tersebut. Jumlahnya Rp21.500.000.000.
Turun drastis dibandingkan dana hibah ke instansi vertikal yang digelontorkan tahun 2024. Penurunannya mencapai Rp363.799.970.000.
Persoalannya kemudian adalah: Apakah pernyataan Ketua KPK agar kepala daerah tidak perlu lagi memberi dana hibah -termasuk THR- dengan alasan institusi pemerintah pusat itu sudah dibiayai APBN, akan menjadi "mantera sakti" di tingkat daerah? Tampaknya tidak.
Pejabat -kepala daerah- di Lampung akan tetap menggelontorkan dana hibah seperti bertahun-tahun ini. Dengan alasan klise: kerja sama alias kolaborasi plus "pengamanan."
Tidak percaya? Lihat saja di buku APBD pemprov, pemkab dan pemkot: pasti masih terpajang anggaran hibah untuk pemerintah pusat alias instansi vertikal. (kgm-1/inilampung)


