-->
Cari Berita

Breaking News

Arinal Djunaidi Kena Tegur Hakim Tipikor

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 13 Mei 2026

 


INILAMPUNGCOM - Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, Rabu (13/5/2026) pagi akhirnya datang ke PN Tanjungkarang.


Turun dari kendaraan tahanan di bagian belakang Gedung PN Tanjungkarang dengan tangan terborgol dan memakai rompi bertuliskan "Tahanan", dan pengawalan aparat Polri bersenjata laras panjang, Arinal langsung masuk ke sel transit.


Sekira 30 menit kemudian, dengan didampingi pengacaranya: Ana Sofa Yuking, Arinal memasuki Gedung PN dan langsung masuk ruang sidang kasus megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan terdakwa M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.


Diketahui, ini adalah penampilan perdana Arinal Djunaidi di publik pasca ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus dana PI 10% di PT LEB oleh Kejati Lampung tanggal 27 April 2026 lalu.


Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung dijebloskan ke tahanan. Awalnya di Rutan Kelas I Bandarlampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, dan Kamis malam pekan lalu penahanannya dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Bandarlampung di Rajabasa.


Kemunculan Arinal sebagai saksi dalam kasus megakorupsi pengelolaan dana PI 10% ini setelah dua kali tidak hadir.


*Bermain Kata 


Bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Arinal Djunaidi sempat bermain kata tentang sebutan "Saudara Gubernur" yang disampaikan JPU.


Maksudnya? Saat itu Jaksa Penuntut Umum, Zahri, mengajukan pertanyaan: "Apakah saudara sebagai Gubernur mengetahui tentang pengangkatan Direksi PT LEB?"


Dengan spontan Arinal menjawab: "Kalau saudara gubernur, saya tidak tahu. Saya Arinal Djunaidi."


Sahutan spontan Arinal itu membuat Jaksa Zahri mengulangi pertanyaan, dengan mengatakan: "Saksi tahu tidak tentang pengangkatan Direksi PT LEB?"


"Saya tidak tahu," jawab Arinal Djunaidi dengan cepat.


Di sela tanya jawab antara JPU Zahri dengan saksi Arinal Djunaidi, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menegaskan, jika saksi tahu apa yang ditanyakan, jawab dengan keterangan yang saksi ingat atau mengetahuinya.


"Kalau saksi lupa, jangan dipaksakan, karena akan menjadi masalah bagi diri saksi sendiri, gitu ya," jelas Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi.


*Ditegur Majelis Hakim 


Selain permainan kata dengan Jaksa Penuntut Umum, Zahri, saksi Arinal Djunaidi juga diduga tidak mengerti jika statusnya sebagai saksi di persidangan. 


Hal itu terjadi saat Majelis Hakim bertanya seputar sepengetahuannya tentang PI 10%, tantiem (bonus) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditandatanganinya. 


"Saksi tahu tidak, tentang hal tersebut?" tanya Majelis Hakim.


"Nanti dulu, saya jelaskan," jawab Arinal Djunaidi.


Mendengar jawaban Arinal, Hakim mengeluarkan kalimat bernada teguran: "Saya Hakim disini, saksi jawab saja, tahu atau tidak."


Mendengar perkataan Hakim Tipikor bernada tegas tersebut, Arinal Djunaidi menjawab: "Tidak Tahu."


Dalam kesaksiannya di persidangan, Arinal Djunaidi menerangkan bahwa dirinya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Lampung selama satu periode pada tahun 2019 hingga 2024.


Mengenai permasalahan yang terjadi, Arinal Djunaidi menerangkan, bahwa ada modal awal sekitar Rp10 miliar. Selain, seingatnya, ada informasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dana senilai Rp195 miliar yang diterima, itu dilaporkan PT LEB ke dirinya (saat menjabat sebagai Gubernur).


Terkait dengan bisnis (perkara PT LEB), Arinal Djunaidi menjelaskan, bahwa pemerintah tidak boleh berbisnis. Oleh sebab itu, dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam hal ini, PT LJU tidak memenuhi syarat, oleh karena itu PT LEB yang diajukan karena memenuhi syarat.


"Tentang terjadinya kekosongan pengurus PT LEB pertama, saya tidak tahu dan saya tidak titip-titip tentang jabatan dalam pengurusan PT LEB serta menyarankan jika gaji di PT LEB tidak boleh lebih besar dari PT LJU," ungkapnya. (zal/inilampung)

LIPSUS