INILAMPUNGCOM --- Sampai Kamis (30/4/2026) petang kemarin, pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan keluarga mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi masih diambangkan alias belum direspons oleh Kajati Danang Suryo Wibowo.
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu, menurut kuasa hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, ditandatangani oleh istri Arinal: Riana Sari, dan keluarganya sebagai penjamin.
"Pengajuan permohonan penangguhan penahanan telah kami sampaikan ke Kejati pada hari Rabu pagi," kata Ana Sofa Yuking Rabu (29/4/2026).
Ana Sofa menjelaskan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan kepada Kajati Lampung dengan mempertimbangkan usia kliennya dan tengah menderita beberapa penyakit.
Sumber inilampung.com di Kejati Lampung, Kamis (30/4/2026) malam menyatakan, sampai jam kerja berakhir Kamis petang, belum ada pembicaraan apapun mengenai pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Arinal Djunaidi.
"Setahu saya, sampai menjelang pulang sore tadi, tidak ada pembicaraan di bidang pidsus mengenai pengajuan keluarga tersangka ARD," kata sumber.
Arinal Sholat Jumat
Sementaraitu, meski masih tampak kurang sehat, Arinal Djunaidi tetap mengikuti Solat Jum'at berjamaah di masjid kompleks Rubal Way Huwi.
Memakai kemeja lengan panjang dan celana panjang, Arinal tampak mulai berbaur dengan "kolega barunya"; para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rubal Way Huwi.
Selama mengikuti Jum'atan, Arinal lebih banyak menundukkan kepalanya ke sajadah. Usai solat pun, ia buru-buru meninggalkan masjid.
Meski begitu, ia tetap mau menyalami WBP yang menyapanya sambil memberikan senyuman kecil.
Timbangkan Praperadilan
Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking mengaku pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mempraperadilankan Kejati Lampung.
Apa alasannya? Ana Sofa menegaskan, karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Alumni FH Unila ini tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah secara hukum.
Karenanya, tim kuasa hukum Arinal tengah mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.
Di mata Ana Sofa Yuking, penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka keempat kasus pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES pada PT LEB, amat sangat dipaksakan. Karena dalam dua kali pemeriksaan, tidak ditemukan satu rupiah pun aliran dana PI 10% yang masuk ke kantong mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu.
Menurut dia, seharusnya jika Kejati ingin memperdalam perkara tersebut, dilakukan di dalam persidangan. Bukan dengan memanggil kliennya dan kemudian menetapkan sebagai tersangka serta melakukan penahanan.
"Sidang perkara ini kan sudah jalan, kenapa ditarik mundur? Kalau mau diperdalam, gali saja di persidangan," ucapnya.
Ana Sofa mengaku sampai saat ini JPU belum menyampaikan perhitungan kerugian negara kepada pihaknya. Dan sesuai ketentuan perundang-undangan, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak melakukan perhitungannya.
Ia juga sempat mengungkapkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejati di rumah kliennya pada 3 September 2025 silam. Terang-terangan hal itu dinilainya tidak sah secara hukum.
Mengapa begitu? "Karena tanpa ada surat izin dari Pengadilan Negeri dan saat itu klien kami belum pernah diperiksa oleh penyidik," tegasnya.
Pada konperensi persnya, Ana Sofa Yuking mengurai panjang lebar proses masuknya dana PI 10% ke Lampung hingga pembentukan PT LEB.
Seperti diketahui, Selasa (28/4/2026) malam, Kejati Lampung telah menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka skandal megakorupsi pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar pada PT LEB.
Penetapan tersangka itu diikuti dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandarlampung (Rubal) di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Dalam kasus PT LEB ini, Kejati Lampung pada 22 September 2025 lalu, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu M. Hermawan Eriadi -mantan direktur utama-, Budi Kurniawan -mantan direktur operasional sekaligus adik ipar Arinal Djunaidi-, dan Heri Wardoyo, mantan komisaris PT LEB. Ketiganya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang. (kgm-1/inilampung)


